Edi menegaskan, bahwa Sertifikat Hak Milik yang mengklaim keberadaan objek tanah tersebut di nilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar, Saya sebagai Kuasa Hukum menegaskan sekali lagi bahwa keliru, jika Sertifikat Hak Milik mengaku keberadaan diatas tanah klien Kami, bahkan setelah Kami melakukan pengecekan nomor Sertifikat Hak Milik yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur,” tegas Edi Utama.
Dedy Damhudi (48) warga Kp. Marunda Baru, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih Bin H. Tamrin membenarkan bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23 000 M-2.
“Ya memang benar Nenek Kami sudah menjual ke tiga pembeli, salah satunya Sanan Bin Sairun luas kurang lebih 23.000.M-2, dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun,” jelas Dedy.
( JH )