Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Girik Vs Sertifikat

287
×

Girik Vs Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Edi menegaskan, bahwa Sertifikat Hak Milik yang mengklaim keberadaan objek tanah tersebut di nilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar, Saya sebagai Kuasa Hukum menegaskan sekali lagi bahwa keliru, jika Sertifikat Hak Milik mengaku keberadaan diatas tanah klien Kami, bahkan setelah Kami melakukan pengecekan nomor Sertifikat Hak Milik yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur,” tegas Edi Utama.

Baca Juga :  Rugikan Nasabah, Pimpinan Dan Pegawai BRI Tambun Saling Lepas Tanggung Jawab?

Dedy Damhudi (48) warga Kp. Marunda Baru, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih Bin H. Tamrin membenarkan bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23 000 M-2.

Baca Juga :  Sekolah di Kurau Kekurangan Ruang Kelas dan Langganan Banjir, Media Post Keadilan Siap Menggiring Hingga Pemerintah Turun Tangan

“Ya memang benar Nenek Kami sudah menjual ke tiga pembeli, salah satunya Sanan Bin Sairun luas kurang lebih 23.000.M-2, dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun,” jelas Dedy.

Baca Juga :  Aliansi Ormas Bekasi Rapatkan Barisan, Jelang Pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marzuki

( JH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses