Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Girik Vs Sertifikat

287
×

Girik Vs Sertifikat

Sebarkan artikel ini

Edi menegaskan, bahwa Sertifikat Hak Milik yang mengklaim keberadaan objek tanah tersebut di nilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar, Saya sebagai Kuasa Hukum menegaskan sekali lagi bahwa keliru, jika Sertifikat Hak Milik mengaku keberadaan diatas tanah klien Kami, bahkan setelah Kami melakukan pengecekan nomor Sertifikat Hak Milik yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur,” tegas Edi Utama.

Baca Juga :  Merasa Tidak Mendapat Keadilan, HS Mengadu Ke TRC PPA Atas Dugaan Perkosaan Yang Di Alami Anak Gadisnya 2017 Silam

Dedy Damhudi (48) warga Kp. Marunda Baru, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara merupakan ahli waris dari Musamih Bin H. Tamrin membenarkan bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23 000 M-2.

Baca Juga :  Sejumlah Masyarakat Lapor Kasus Penipuan, Polres Labuhan Belawan Belum Tetapkan Tersangka? Ibu Dan Adik Tersangka Pun Kena Tipu

“Ya memang benar Nenek Kami sudah menjual ke tiga pembeli, salah satunya Sanan Bin Sairun luas kurang lebih 23.000.M-2, dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun,” jelas Dedy.

Baca Juga :  Musdes RKPDes Tahun 2022 Didesa Sungai Lingkar Utamakan Kepentingan Masyarakat

( JH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *