Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsMalra

Merasa Tidak Mendapat Keadilan, HS Mengadu Ke TRC PPA Atas Dugaan Perkosaan Yang Di Alami Anak Gadisnya 2017 Silam

5
×

Merasa Tidak Mendapat Keadilan, HS Mengadu Ke TRC PPA Atas Dugaan Perkosaan Yang Di Alami Anak Gadisnya 2017 Silam

Sebarkan artikel ini

MALRA, Posrkeadilan Salah satu warga Kec. Dullah Utara, Kota Tual, Maluku Tenggara merasa tidak mendapatkan keadilan ihwal dugaan pemerkosaan yang di alami SS (14) anak gadisnya pada Bulan Oktober 2017 silam, Husen Syarif alias HS mengadu ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) pusat, (30/5/2020).

Seperti di sampaikan Husen kepada Kornas TRC PPA (Bunda Naumi), kala itu kasus telah di laporkan ke Polres Maluku Tenggara berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/121/V/2018/MALUKU/RES MALRA tertanggal 28/5/2018.

Kronologi singkat, di ceritakan Husen (Ayah Korban) kala itu Oktober 2017, anaknya inisial SS berangkat ngaji dengan jalan kaki, di tengah perjalanan SS ketemu pelaku inisial RB yang kala itu merayu dan mengantar SS ke tempat ngaji, namun saat itu justru RB telah meruda paksa merenggut mahkota SS. Setelah kejadian SS di antar pulang oleh RB hanya sampai dekat rumahnya, setibanya di rumah, SS pun tak berani ngadu ke orang tuanya.

Namun seiring waktu berjalan, perut SS nampak buncit, saya kaget dan saya tanya SS mengaku RB adalah ayah janin yang di kandungnya, terang Husen.

Menanggapi hal itu, Bunda Naumi Kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) melalui WhatsApp telah menghubungi Kapolres Tual, Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael, S. I. K, MH, di jelaskan oleh AKBP Alfaris yang baru 3 bulan menjabat Kapolres, bahwa kasus telah di tindaklanjuti dalam penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. sidik/115/V/2018/Reskrim dan SPDP No : SPDP/48/VI/2018/Reskrim, tanggal 07 Juni 2018.

Masih menurut Bunda, kasus tersebut telah lama selesai dan telah keluar Laporan Jurnalnya, korban SS mengaku telah di perkosa RB sebanyak 3 kali dan hamil, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara setelah melahirkan bayinya, sehingga hasil visumnya tidak jelas.

Tidak berhenti disitu, Polisi juga melakukan tes DNA terhadap bayi yang di lahirkan SS, Namun Labfor Mabes Polri menyatakan hasil DNA merangkan bahwa bayi inisial AS itu tidak sesuai dengan terlapor (RB). Ini semua adalah kelemahan informasi yang di terima korban, sehingga terlambat membuat laporan, terang Bunda.

Saya sudah ada promise dengan Bpk. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael, setelah pandemi Covid19 ini saya bersama beliau akan mengunjungi rumah korban, sementara korban butuh pendampingan dan teraphy healing untuk memulihkan mental dan psikisnya, kita juga akan lihat pertumbuhan bayinya, pungkas Bunda Naumi.

(Gus)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.