3. Para guru meminta Dinas Pendidikan (Diknas) untuk mengadakan proses seleksi yang berdasarkan pada Permenpan No. 20/ 2022 dan petunjuk teknis Kemdikbud No.20/ 2022. 4. Meminta Dinas Pendidikan (Diknas) mengembalikan penempatan guru honorer kategori P1,P2, P3, yang telah lulus PPPK ke sekolah induk masing-masing, 5. Meminta Dinas Pendidikan (Diknas) melakukan penempatan yang jelas untuk para guru yang tidak mendapatkan penempatan agar dikembalikan ke sekolah induk masing-masing.
Plt Kepala Disdik Riau yang diamanahkan kepada Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, yang ditemui PostKeadilan di lantai 16 Gedung Kemendikbudristek Jakarta, Selasa (21/3/2023) lalu, hadir bersama Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, SH.,M.Si serta jajarannya mengadukan permasalahan ini kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd.
Nunuk menyambut baik pertemuan tersebut. Walau sudah berulang ia beri penjelasan di berbagai kesempatan serta memuat Siaran Pers (Baca: PB PGRI Apresiasi Kemendikbudristek Memprioritaskan Penempatan 3.043 Pelamar P1 Yang Gagal), dirinya tetap meluangkan waktu buat penjelasan yang dibutuhkan. Ia juga mempersiapkan Tim Data terkait permasalahan.