Hmm.. Permohonan MAAF Drivers GOJEK Diterima, Proses Hukum Jalan Terus.?

- Penulis

Sabtu, 11 April 2020 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Kasus order fiktif hasil penangkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis (20/2/2020) lalu, membuat keluarga tersangka alami kesedihan berkepanjangan.

Khususnya para keluarga pengemudi (Drivers) Gojek dari 23 orang tersangka pelaku dalam penangkapan itu, kebanyakan histeris, kaget bukan kepalang.

“Suami saya ditangkap, padahal hanya ikut-ikutan. Kalau pun tetap bersalah dan ada kerugian pihak Gojek, saya bersedia ganti berapa uang Gojek yang diambil suami saya,” kata Leni, istri dari salah satu tersangka, Jumat (10/4/2020) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cerita Leni, suaminya adalah lelaki polos dan karena pengaruh ajakan teman pengemudi Gojek lain maka ikutan. “Tak tau menahu pak. Apalagi suami saya sakit-sakitan, kasihan dia,” tutur Leni berurai air mata.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Kapal Tenggelam Di Danau Toba

Leni dan keluarga drivers lainnya telah lakukan upaya Penangguhan Penahanan kepada pihak PMJ serta Surat Permohonan MAAF kepada pihak Gojek.

Berjalan 2 bulan, usaha itu belum menghasilkan. “Kami sudah mondar-mandir ke Polda, ke Kantor Gojek. Tapi hasilnya nol. Tolong kami pak,” mohon Leni dan keluarga pengemudi lainnya.

Awak media ini juga sebelumnya sudah coba temui Dirreskrimum PMJ, Kombes Suyudi Ario Seto. Beberapa kali kunjungan hingga mendampingi keluarga tersangka pada pengajuan Penangguhan Penahanan, Kombes Suyudi belum ketemu.

Koordinasi kepada Perwira Jatanras yang menangani kasus, AKP Roland Olaf Ferdinand, menyarankan agar pihak keluarga tersangka berdamai ke Pihak Gojek. “Ke PT Gojek bang sebagai pelapor. Sekaliam mohon mediasi,” tulis Roland via WhatsApp.

Baca Juga :  Disinyalir, PT Dewi Kartika Pasok Daging Beku Ilegal Asal Australia

Diatas materai 6000, 23 orang tersangka ajukan surat Permohonan MAAF ke PT GOJEK. Dikonfirmasi kepada Wisnu sebagai Kuasa Hukum, sebut pihaknya BERI MAAF.

“Untuk permohonan maafnya sudah disampaikan, sebagaimana dulu saya terangkan,” jawab Wisnu, Sabtu (11/4/2020) pagi.

Sebelumnya, Wisnu sampaikan kepada PostKeadilan bahwa pihaknya beri Maaf.

“Bahwa benar Pak, kami beserta Pihak GoJek telah memaafkan, dan bersama sama masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan ini.
Dan untuk suratnya, itu hak Bapak dan tentunya boleh diajukan, jadi monggo dikirim ke kantor kami,” beber Wisnu.

Kembali ke Leni dan keluarga tersangka lainnya. Mereka yang awam merasa bingung dan dipermainkan.

“Pihak Gojek katanya sudah memaafkan. Tapi kenapa sudah hampir 2 bulan masih ditahan juga.? Sementara kami dengar, ada kebijakan Pemerintah karena Virus Corona, tahanan banyak dikeluarkan,” tanya Leni.

Baca Juga :  Tanggul Dan Jalan Putus Pasca Bencana Alam. PT.TPL turut hadir dan berkontribusi Bantu Perbaikan.

Seperti diketahui, Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pembebasan tahanan dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Leni dan keluarga tersangka memandang Kepmen tersebut dapat diberlakukan kepada keluarga nya yang masih di tahan di Rumah Tahanan PMJ.

Dikonfirmasi kepada Roland, katakan belum ada kebijakan yang sama terhadap yang berproses hukum. “Sementara belum ada petunjuk. Untuk berkas sudah kami serahkan ke JPU, tinggal menunggu petunjuk Jaksa,” Chat Roland, Sabtu (11/4/2020) siang. Bersambung.. (Simare/Tim)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!