Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Hmm.. Permohonan MAAF Drivers GOJEK Diterima, Proses Hukum Jalan Terus.?

80
×

Hmm.. Permohonan MAAF Drivers GOJEK Diterima, Proses Hukum Jalan Terus.?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Kasus order fiktif hasil penangkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis (20/2/2020) lalu, membuat keluarga tersangka alami kesedihan berkepanjangan.

Khususnya para keluarga pengemudi (Drivers) Gojek dari 23 orang tersangka pelaku dalam penangkapan itu, kebanyakan histeris, kaget bukan kepalang.

“Suami saya ditangkap, padahal hanya ikut-ikutan. Kalau pun tetap bersalah dan ada kerugian pihak Gojek, saya bersedia ganti berapa uang Gojek yang diambil suami saya,” kata Leni, istri dari salah satu tersangka, Jumat (10/4/2020) siang.

Cerita Leni, suaminya adalah lelaki polos dan karena pengaruh ajakan teman pengemudi Gojek lain maka ikutan. “Tak tau menahu pak. Apalagi suami saya sakit-sakitan, kasihan dia,” tutur Leni berurai air mata.

Leni dan keluarga drivers lainnya telah lakukan upaya Penangguhan Penahanan kepada pihak PMJ serta Surat Permohonan MAAF kepada pihak Gojek.

Berjalan 2 bulan, usaha itu belum menghasilkan. “Kami sudah mondar-mandir ke Polda, ke Kantor Gojek. Tapi hasilnya nol. Tolong kami pak,” mohon Leni dan keluarga pengemudi lainnya.

Awak media ini juga sebelumnya sudah coba temui Dirreskrimum PMJ, Kombes Suyudi Ario Seto. Beberapa kali kunjungan hingga mendampingi keluarga tersangka pada pengajuan Penangguhan Penahanan, Kombes Suyudi belum ketemu.

Koordinasi kepada Perwira Jatanras yang menangani kasus, AKP Roland Olaf Ferdinand, menyarankan agar pihak keluarga tersangka berdamai ke Pihak Gojek. “Ke PT Gojek bang sebagai pelapor. Sekaliam mohon mediasi,” tulis Roland via WhatsApp.

Diatas materai 6000, 23 orang tersangka ajukan surat Permohonan MAAF ke PT GOJEK. Dikonfirmasi kepada Wisnu sebagai Kuasa Hukum, sebut pihaknya BERI MAAF.

“Untuk permohonan maafnya sudah disampaikan, sebagaimana dulu saya terangkan,” jawab Wisnu, Sabtu (11/4/2020) pagi.

Sebelumnya, Wisnu sampaikan kepada PostKeadilan bahwa pihaknya beri Maaf.

“Bahwa benar Pak, kami beserta Pihak GoJek telah memaafkan, dan bersama sama masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan ini.
Dan untuk suratnya, itu hak Bapak dan tentunya boleh diajukan, jadi monggo dikirim ke kantor kami,” beber Wisnu.

Kembali ke Leni dan keluarga tersangka lainnya. Mereka yang awam merasa bingung dan dipermainkan.

“Pihak Gojek katanya sudah memaafkan. Tapi kenapa sudah hampir 2 bulan masih ditahan juga.? Sementara kami dengar, ada kebijakan Pemerintah karena Virus Corona, tahanan banyak dikeluarkan,” tanya Leni.

Seperti diketahui, Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pembebasan tahanan dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Leni dan keluarga tersangka memandang Kepmen tersebut dapat diberlakukan kepada keluarga nya yang masih di tahan di Rumah Tahanan PMJ.

Dikonfirmasi kepada Roland, katakan belum ada kebijakan yang sama terhadap yang berproses hukum. “Sementara belum ada petunjuk. Untuk berkas sudah kami serahkan ke JPU, tinggal menunggu petunjuk Jaksa,” Chat Roland, Sabtu (11/4/2020) siang. Bersambung.. (Simare/Tim)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Giliran pada ketangkep aja mohon2 biar di bebasin..gw juga driver gojek..gw setuju pihak gojek trus lakukan jalur hukum..biar bikin efek jera buat yg lain nya,,jadi gak pada main Opik..kasihan sama driver2 yg jujur..dia bekerja mau cari yg halal..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.