Bintan, Postkeadilan – Pengerukan Batu Bauksit yang ada di pulau Buton kecamatan Bintan Timur desa Air Glubi kabupaten Bintan, ramai jadi omongan warga Bintan Timur Kijang. Pasalnya, ekploitasi batu mineral berupa batu bauksit diduga mengatasnamakan “Bundes” (Badan usaha milik desa) dan disinyalir tidak ada akses atau Izin Tambang alias ilegal.
Beradasarkan hal tersebut Crew Postkeadilan mencoba menelusuri kebenaran informasi. Pantauan awak media ini pada hari Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, tiba dilokasi tambang, tampak alat berat seperti loder sedang melakukanan pengerukan lahan dan mengisi muatan Batu Bauksit kedalam Truk Dragon. Truk dragon tersebut langsung menuangkannya ke salah satu Tongkang yang udah sarat muatan Batu Boksid.
Ditemui disana pengawas penambangan bernama Atoy, mengaku bahwa pemilik dan penanggung jawab atas aktifitas penambangan yang ada, pria bermata sipit ini sebut nama Jalil.
Atoy juga tidak pungkiri bahwa dirinya hanya sebagai penyedia dan menyewakan (Rental) alat berat seperti Truk dan Loder yang di gunakan untuk pengerukan dan armada angkutan Batu Bauksit.
Selang beberapa menit kemudian, Jalil datang temui Tim PostKeadilan. Kepada awak media ini, Jalil mengatakan pertambangan batu Bauksit ini adalah kegiatan Bundes (Badan usaha milik desa).
Coba di gali lebih jauh hal perijinan, Jalil berdalih sibuk. “Karena saya banyak aktifitas, lagi sibuk begini dan padat (loading), besok pagi saja kita ketemu,” tukasnya.
Keesokan harinya, Kamis (29/11/2018) pukul 9.45 WIB, Tim mencoba menghubungi Jalil guna kelanjutan klarifikasi aktifitas tambang tersebut. Jalil kembali berkilah belum bisa hadir. Melalui pesan singkatnya, Jalil mengatakan “Sy lagi sama Danramil bng”.
Namun sore harinya sekitar pukul 16.49 WIB, Jalil bersedia menemui Tim PostKeadilan di kedai kopi Aman kilometer 9. Jalil datang ditemani oleh temannya yang berprofesi sama.
Dalam penjelasan aktifitas tambang mengatasnamkan Bundes, Jalil membantah memakai anggaran dana desa dalam melakukan Ekploitasi penambangan Batu Bauksit.
“Target pekerjaan kami hanya 1 Bulan,dan luas lahan yang di garap seluas 1 Hektar,” katanya seakan mengelak dari pertanyaan yang dilontarkan awak media ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan hasil Tambang batu yang ada di kirim ke PT GBA yang berlokasi di Tembeling Bintan Utara.
“Kami baru mulai kerja dari tanggal 12 Oktober 2018. Baru beberapa kali loding. Target 1 bulan kerjaan,” pungkas Jalil merasa benar dengan apa yang sedang di lakoninya itu.
Sementara beberapa hari sebelumnya, Jumat (23/11/2018) lalu, keterangan dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Amjon di kantornya kepada PostKeadilan,terkait hal izin Tambang Batu Boksid, Amjon katakan salah satu perusahan yang mengantongi izin penambangan di Propinsi Kepri yaitu PT GBA yang berlokasi di Tembeling.
“Ada 2 kementrian yang memberikan izin Tambang batu Boksid, yaitu kementrian ESDM dan Kementrian Perdagangan. Salah satunya PT GBA,” papar Amjon.
Anehnya, bagaimana bisa Jalil lakukan aktivitas penambangan dengan membawa-bawa nama Bumdes, yang hasil tambangnya di serahkan ke PT GBA… Bersambung (Tim)