Postkeadilan . KABUPATEN BEKASI – Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) laporkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, Senin (06/01/2020).
“Kita sudah tempuh semuanya untuk meminta beberapa berkas terkait permasalahan tempat tinggal kami. PN Bekasi seolah – olah menutupi, maka dari itu kami ambil langkah ini,” ujar Maskuri, ketua FOWAPTI.
Pengadilan Negeri Bekasi berdalih dokumen yang diminta oleh FOWAPTI adalah dokumen Negara yang tidak boleh disebar luaskan untuk umum.
“PN Bekasi berdalih bahwa dokumen yang kita minta adalah dokumen negara. Namun hasil kajian kami bersama pendamping dan LBH Jakarta dokumen tersebut tidak masuk dalam point – point yang di kecualikan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Perlu diketahui, warga Pilar RT 01- 02 RW 01 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utra Kabupaten Bekasi menjadi korban keputusan PN Bekasi atas perkara Edy Chandra dan Cipto Sulistyo. Walau di persidngan tidak pernah dilibatkan dalam persidangan.(lenny)