Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi

Informasi Publik Ditutup-tutupi, Fowapti Laporkan PN Bekasi ke Komisi Informasi Jabar

×

Informasi Publik Ditutup-tutupi, Fowapti Laporkan PN Bekasi ke Komisi Informasi Jabar

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan . KABUPATEN BEKASI – Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) laporkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ke Komisi Informasi Jawa Barat, Senin (06/01/2020).

“Kita sudah tempuh semuanya untuk meminta beberapa berkas terkait permasalahan tempat tinggal kami. PN Bekasi seolah – olah menutupi, maka dari itu kami ambil langkah ini,” ujar Maskuri, ketua FOWAPTI.

Baca Juga :  TERLIBAT KASUS MAFIA TANAH, PEJABAT ESELON DUA YANG JUGA MANTAN CAMAT TARUMAJAYA NGANDANG DI LAPAS II A CIKARANG

Pengadilan Negeri Bekasi berdalih dokumen yang diminta oleh FOWAPTI adalah dokumen Negara yang tidak boleh disebar luaskan untuk umum.

“PN Bekasi berdalih bahwa dokumen yang kita minta adalah dokumen negara. Namun hasil kajian kami bersama pendamping dan LBH Jakarta dokumen tersebut tidak masuk dalam point – point yang di kecualikan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.

Baca Juga :  Civitas STT Khataros Indonesia dan Gereja Kingmi Immanuel Bekasi Berduka Sri Nugrahini, S.Pd.,S.Th Meninggal Dunia

Perlu diketahui, warga Pilar RT 01- 02 RW 01 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utra Kabupaten Bekasi menjadi korban keputusan PN Bekasi atas perkara Edy Chandra dan Cipto Sulistyo. Walau di persidngan tidak pernah dilibatkan dalam persidangan.(lenny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 juara303 chat juara303 link juara303 login sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online Kreis 17 - Iserlohn judi bola