POSTKEADILAN.COM – KUALA KAPUAS-KALTENG — Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa berinisial HRY berlangsung di ruang sidang utama PN Kelas II Kuala Kapuas, pada hari Kamis (30/12/2021)
Perkara Nomor: 195/Pid.B/2021/PN Kik yang dipimpin oleh Hakim Wuri Mulyandari, S.H selaku Ketua Majelis bersama dua anggota lainnya Inggit Suci Pratiwi, S.H., M.H. dan Putri Nugraheni Setyaningrum, S.H., M.H. telah membacakan amar putusannya sbb:
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dengan Noka: MHKS6GJ6JLJ084259, Nosin: 3NRH504027 Tahun 2020
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa
Setelah dibacakannya Putusan Perkara Nomor 195 pada Pengadilan Kuala Kapuas, Tim Kuasa Hukum Terdakwa HRY, mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasannya.
“Yang jelas kita sebagai tim kuasa hukum sangat tidak puas dengan putusan yang dibacakan karena menurut kita hakim tidak berani mengambil resiko memberikan putusan bebas kepada terdakwa,” ujar Eka Nugroho dan Muhammad Rizky Selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa.