Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskarawang

Jajaran Reskrim Polres Karawang Berhasil Bekuk 4 Orang Pelaku Curanmor

471
×

Jajaran Reskrim Polres Karawang Berhasil Bekuk 4 Orang Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Lanjut Kapolres, “Sedangkan untuk penadah yang berinisial WR , ia menjual kendaraan ini melalui media online, dan membelinya dari para pelaku sekitar Rp.4.000.000 per unitnya, tergantung jenis kendaraan dan tingkat baik tidaknya barang tersebut, tersangka juga yang menyediakan Kunci T yang digunakan oleh para pelaku.” ungkap Kapolres Karawang.

Baca Juga :  Wabup Pakpak Bharat Terima Audensi dan pemetaan pelaksanaan KKN Unimed

Salah seorang pelaku NR alias Aki di anugrahi Timah Panas dibagian kaki kanannya, dikarenakan pelaku tersebut melakukan perlawanan ketika akan di tangkap,”ujarnya.

Baca Juga :  Kepala SMA Negeri 1 Setu Mengucapkan Selamat Ulang Tahun PostKeadilan yg ke-1 (Dekade)

Para tersangka pelaku diganjar dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan untuk Penadah dikenakan pasal 55,56 dan atau 480 KUHP Ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.(Christ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses