Lanjut Kapolres, “Sedangkan untuk penadah yang berinisial WR , ia menjual kendaraan ini melalui media online, dan membelinya dari para pelaku sekitar Rp.4.000.000 per unitnya, tergantung jenis kendaraan dan tingkat baik tidaknya barang tersebut, tersangka juga yang menyediakan Kunci T yang digunakan oleh para pelaku.” ungkap Kapolres Karawang.
Salah seorang pelaku NR alias Aki di anugrahi Timah Panas dibagian kaki kanannya, dikarenakan pelaku tersebut melakukan perlawanan ketika akan di tangkap,”ujarnya.
Para tersangka pelaku diganjar dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara dan untuk Penadah dikenakan pasal 55,56 dan atau 480 KUHP Ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.(Christ)