Taput, PostKeadilan – Seorang ibu janda tua, Asina Silitonga (77), mengaku dirinya merasa terancam oleh Saut Siahaan, tetangga yang berada di depan rumahnya.
Kepada awak media ini, Asina beberkan kejadian pengancaman yang dialami ia pada hari Rabu (19/2/2020) sore di depan halaman rumah, di Sigambo-gambo Desa Lobusiregar 2 Kec. Siborong-borong, Tapanuli Utara (Taput).
“Awalnya saya mendengar adanya Kerbau milik Saut tertambat di ladang kami. Ada 4 ekor. Lalu saya buka ikatan, tiba-tiba datang Saut marah-marah. Dia (Saut) bilang kenapa kau lepas kerbau ku. Tanah ku ini.. Tidak ada hak mu di sini,” ujar Asina kepada PostKeadilan ditempat kediamannya, Sabtu (7/3/2020) pagi.
Lanjut Asina, pun pertanyakan Saut tentang dasar Saut sebut tanah tempat kerbau yang ditambatkan adalah milik Saut. “Eh.. dia (Saut) marah-marah. Ingkon hu bunuh hamu annon,” kata Asina menirukan ucapan Saut dengan dialeg Batak.
Didampingi anak Asina, Rahman perlihatkan Laporan Polisi nomor : STPL/06/II/2020/SU/RES TAPUT/SBBR. “Kejadian itu sudah kami laporkan. Ini Laporan Polisi nya,” beber Rahman.
Rahman mengaku bahwa saat keributan terjadi, dirinya sedang berada di luar. “Anak saya si Riyaldo lah yang ada. Cerita anak saya, ibu saya diancam pake Arit. Mereka (pihak keluarga Saut) ramai-ramai ancam ibu saya. Sepulang kerja mengetahui itu, saya bawa ibu untuk buat Laporan Polisi,” terang Rahman.
Kepada awak media ini juga, Rahman perlihatkan Sertifikat Surat Tanah yang di sebut Saut adalah milik Saut. “Bohong dia (Saut) itu. Dari mana jalannya dia (Saut) mengaku tanah itu miliknya. Ini bukti kepemilikan kita,” tutur Rahman perlihatkan SHM Sertifikat Hak Milik) No. 02.15.09.10.1.00488.
Namun mirisnya, lanjut Asina dan Rahman. Saut hingga kini masih bebas berkeliaran. “Itu orang nya,” tuding Asina menghunjuk Pria yang sedang duduk di teras rumah Saut yang berada persis di seberang rumah Asina.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Siborong-borong, AKP Patar Manurung, arahkan awak media ini kepada Kanitnya. “Lagi di proses unit Reskrim. Kalau bisa, temui Kanit atau Jupernya,” tulis Kapolsek via WhatsApp (WA), Sabtu (7/3/2020) siang.
Coba digali informasi terkait STPL Asina itu ke Kapolres TAPUT, AKBP Horas Marasi Silaen. Kapolres akui SPDP (Surat Tanda Dimulai Penyidikan) sudah dilayangkan ke Jaksa. “Sudah diproses lae…SPDP kita sudah kirim..”pungkas Kapolres.
Kembali ke Asina, dirinya yang dirudung rasa takut dan trauma atas kejadian yang menimpa dirinya. Sangat berharap mendapat perlindungan hukum. “Saya masih merasa takut dan trauma. Mohon sampaikan (red. Kepolisian) agar kami mendapatkan perlindungan hukum dengan segera,” harapnya.
Bersambung… (Simare/Arman)