Kadisnaker Prop: Tidak Ikut Campur Proses Penetapan Upah Minimum. Wakapolda Akrab Berada Di Aksi Buruh

- Penulis

Rabu, 2 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, Postkeadilan – Berdasarkan PERMENAKER No.7 Tahun 2013 tentang upah minimum di pasal 13 ayat (1), yang menyatakan bahwa “untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai: a. homogenitas perusahaan; b. jumlah perusahaan; c. jumlah tenaga kerja; d. devisa yang dihasilkan; e. nilai tambah yang dihasilkan; f. kemanmpuan perusahaan; g. asosiasi perusahaan; dan h. serikat pekerja/serikat buruh terkait”.

Dalam Pasal 13 ayat (2), dinyatakan bahwa: “Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian untuk menentukan sektor unggulan yang selanjutnya disampaikan kepada asosiasi perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan untuk dirundingkan.”

Baca Juga :  PT BSN Lanjutkan Kepedulian Pencegahan Covid 19 Hingga Kecamatan

Dari penelusuran investigasi Post Keadilan, Walikota Batam HM Rudi beberapa kali mengajukan surat kepada Pemerintahan Provinsi Kepri tentang keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami Depnaker Provinsi tidak ikut campur proses yang telah diajukan oleh Walikota Batam terkait penetapan upah minimum berdasarkan sektoral Kota Batam Tahun 2018 tersebut. Karna semuanya itu sudah disepakati Dewan Pengupahan Kota Batam,” jelas Tagor Napitupulu, SE.,M.Si. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, disela-sela kesibukannya.

Mengenai adanya “aksi demo” Buruh tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK), Tagor Napitupulu, SE., M.Si. menjelaskan bahwa, Demo Buruh itu kewenangan mereka.

Baca Juga :  Sopo Sabam Rajagukguk Dukung 2nd Aniversary Wisata Alam 1000 Goa

“Terkait upah minimum sektoral tahun 2018, Walikota Batam, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan, berunding dan menyepakati besaran upah minimum sektoral, dapat menyesuaikan dengan peraturan/perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Wakapolda Akrab Berada Di Aksi Buruh

Hari Buruh tanggal 1 Mei 2018 kemarin, diperingati oleh Buruh Sedunia. Aksi ribuan buruh memperingati May Day 2018, di Batam dipusatkan  di Kantor Wali Kota, jalan Engku Putri, Selasa (1/5) berlangsung cukup tertib. Para buruh itu memanfaatkan fasilitas panggung yang sudah diisiapkan untuk orasi. Meski demikian aparat keamanan tetap bersiaga penuh.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Hadiri Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Pemprovsu dan Kab/Kota se-Sumut

Bahkan, saat para buruh itu mulai berkumpul dan belum melakukan orasi, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah nampak sudah berada diantara buruh. Sambil berkeliling memantau aksi damai ini, Yan Fitri nampak menyapa buruh yang melakukan aksi. Sesaat setelah melakukan pemantauan, Yan Fitri lantas mengajak beberapa buruh untuk menemaninya makan di sekitar lokasi.

Aksi santai Yan Fitri lantas disambut dengan tawa senang beberapa buruh yang ikut makan bersamanya. Sambil makan, obrolannya dengan beberapa buruh terdengar tetap berlanjut. Mulai dari bahasan terkait pekerjaan, sampai pada alasan mengapa Batam menjadi pilihan bagi para buruh masuk dalam obrolan santai mereka. (Zen/Wil)

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!