Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Kantor desa pulau semikat tutup di jam kerja, Kades diduga sulit di hubungi dan Alokasi Dana desa Di pertanyakan.

×

Kantor desa pulau semikat tutup di jam kerja, Kades diduga sulit di hubungi dan Alokasi Dana desa Di pertanyakan.

Sebarkan artikel ini

Langkat, Postkeadilan – Kinerja Pemerintah Desa Pulau Semikat, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan tajam. Tim Media Post Keadilan yang turun langsung ke lokasi pada Kamis pagi (29/04/2026) menemukan fakta mencengangkan: kantor desa dalam keadaan tertutup pada pukul 09.40 WIB, tanpa satu pun perangkat desa yang terlihat beraktivitas.

Padahal, sebelumnya tim telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun berinisial R terkait kedatangan untuk klarifikasi data Dana Desa (DD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Dusun tersebut justru mengaku tidak mengetahui informasi terkait hal tersebut.

Ketika diminta nomor kontak Kepala Desa berinisial N, Kepala Dusun R menyebutkan bahwa nomor tersebut tidak aktif. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa Kepala Desa sengaja menghindari komunikasi, khususnya dengan pihak media.

Sejumlah warga setempat juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mengaku bahwa Kepala Desa berinisial N jarang bahkan hampir tidak pernah hadir di kantor desa untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

“Kalau mau jumpa, susah kali. Jarang kali dia di kantor,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Gerakan Peduli Sesama, Wakapolri Terjun Langsung Beri Beasiswa Dan Bedah Rumah

Tak hanya itu, muncul pula dugaan serius dari masyarakat bahwa Kepala Desa berinisial N kerap berada di lokasi perjudian di wilayah Lincun. Bahkan, lebih jauh lagi, beredar isu di tengah masyarakat bahwa dana desa diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.
Meskipun demikian, hingga saat ini tuduhan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut. Tim Media Post Keadilan menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.

Upaya konfirmasi melalui Kepala Dusun R pun dinilai tidak maksimal. Diduga ada indikasi informasi sengaja tidak disampaikan kepada Kepala Desa, sehingga menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi kondisi yang sebenarnya terjadi di pemerintahan desa.

Situasi ini tentu menjadi perhatian serius. Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi kegiatan yang melanggar hukum.

Tim Media Post Keadilan mendesak pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Langkat dan aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan ini.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
(Tim utari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses