MEDAN, POSTKEADILAN – Kapten Laut I Made Surya mengungkap bahwa dirinya tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari Mayor Laut Faisal Mulia ketika Faisal bertugas di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Pengakuan tersebut disampaikan I Made Surya saat memberikan kesaksian secara daring dalam persidangan perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026).
Surya mengatakan dirinya telah mengenal Faisal sejak keduanya bertugas di Lanudal Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar November 2024, Faisal disebut mulai mengenalkan sabu kepada Surya.
Keduanya kemudian beberapa kali mengonsumsi narkotika tersebut bersama. Hubungan keduanya tetap berlanjut meski Faisal kemudian dimutasi ke Tanjung Pinang pada Juli 2025.
Menurut Surya, setelah Faisal pindah tugas, transaksi sabu masih berlangsung.Ia mengaku beberapa kali memesan sabu dari Faisal untuk dikirim dari Tanjung Pinang menuju Surabaya.
“Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” ujar Surya dalam persidangan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sabu Disebut Dikirim Menggunakan Pesawat TNI AL
Dalam kesaksiannya, Surya juga mengungkap mekanisme pengiriman sabu yang dipesannya.
Paket tersebut disebut dikirim menggunakan pesawat milik TNI Angkatan Laut.
Untuk mengambil paket di Lanudal Juanda, Faisal disebut beberapa kali meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas.
Setelah paket diambil, barang tersebut kemudian dikirim kepada Surya melalui pengemudi ojek online.
Namun, Annas yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak mengetahui isi paket yang diambilnya tersebut.
Hubungan bisnis narkotika antara Surya dan Faisal kemudian disebut mulai bermasalah ketika berat sabu yang diterima Surya tidak sesuai dengan jumlah yang dipesannya.
Pada Oktober 2025, Surya menyebut sabu yang diterimanya hanya sekitar 2 gram. Kondisi tersebut membuat dirinya masih memiliki utang kepada Faisal.
Persoalan utang itu kemudian menjadi alasan Surya menolak transaksi berikutnya.
Pada 25 November 2025, istri Faisal disebut kembali menawarkan sabu kepada Surya. Saat itu, Surya sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya.
Surya mendapat informasi bahwa paket sabu tersebut akan dikirim menggunakan pesawat TNI yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Namun, tawaran itu ditolaknya karena masih memiliki persoalan utang dari transaksi sebelumnya.
Sehari setelahnya, Surya mendapat kabar bahwa Faisal telah diamankan setelah dugaan pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI terbongkar.
Nama Surya kemudian ikut terseret dalam perkara tersebut. Saat ini, ia masih menunggu proses persidangan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan berlangsung di Peradilan Militer Surabaya.
Faisal Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu
Sementara itu, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 9,83 gram.
Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal disebut memperoleh sabu seberat 8 gram dari seseorang bernama Kapak dengan harga Rp7,5 juta.
Barang tersebut kemudian disebut memiliki berat sekitar 10,2 gram setelah diterima Faisal.
Sabu itu selanjutnya diduga dibagi menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Pada 26 November 2025, kotak tersebut diserahkan kepada Co-Pilot Pesud CN 235 nomor lambung P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, di Mess Perwira Wingud 1.
Paket tersebut disebut akan dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.
Sekitar satu jam kemudian, Faisal menuju shelter CN 235 untuk melakukan proses merplug. Pada saat itulah dugaan aksinya terbongkar.
Faisal kemudian diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 12 paket sabu yang diduga akan dikirim menggunakan pesawat TNI AL.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Faisal. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dua paket sabu lainnya serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Total berat sabu dari 14 paket tersebut tercatat mencapai 9,83 gram.
Dalam perkara ini, Faisal didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Ayat (2) huruf a KUHP.
Selain itu, Faisal juga didakwa dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Seluruh keterangan saksi dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dapat dianggap sebagai putusan akhir terhadap terdakwa. (George/penkum)













