Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan. – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 di Puskesmas Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan, juga diduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) insentif UKM staf, kini resmi ditangani secara hukum oleh kuasa hukum Disiplin Luahambowo, S.H., Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Banuada.
Pemberian kuasa resmi oleh pelapor, inisial MW, pada Selasa (27/5/2025) merupakan langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Hilisalawa’ahe, FG, bersama bendaharanya WN.
Kepada sejumlah media, MW mengungkapkan, dugaan mark up insentif UKM mencapai ratusan juta rupiah yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan mekanisme pengelolaan dana yang sah. Lebih mengkhawatirkan, FG diduga memalsukan tanda tangan beberapa staf dalam dokumen SPJ insentif UKM sepanjang tahun anggaran 2024, tanpa sepengetahuan staf terkait.
Menurut informasi yang dihimpun MW dari beberapa staf Puskesmas, beberapa staf Puskesmas tidak menandatangani SPJ Tahun 2024.
Lebih jauh, Kepala Puskesmas tersebut juga diduga tidak menjalankan kegiatan makan minum (Mami) TA. 2024 sebagaimana dilaporkan, sehingga SPJ terkait kegiatan itu terindikasi korupsi. Dugaan lain yakni penyaluran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan insentif UKM kepada pihak yang bukan staf Puskesmas, termasuk nama-nama yang tidak berhak menerima.
Sebagai alat bukti, MW menyerahkan dokumen transfer dana yang menjadi petunjuk kuat tindak pidana korupsi. Menurutnya, tindakan ini dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 55 dan 56 KUHP, serta aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kuasa hukum Disiplin Luahambowo berkomitmen untuk menjalankan fungsi advokasi dan pengawalan hukum secara profesional dan transparan, guna memastikan perkara ini nantinya mendapat penanganan serius sesuai koridor hukum.
“Kami akan mengawal proses hukum ini nantinya hingga tuntas. Kasus ini krusial untuk menjaga integritas pengelolaan dana publik dan menegakkan supremasi hukum serta kepastian hukum berkeadilan di daerah,” tegas Disiplin.
Sementara itu, FG saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya pada Selasa (27/5/2025) malam, tidak merespons meskipun centang dua pada aplikasi perpesanan WhatsApp menunjukkan pesan telah terkirim.
Penulis : Sit Duha/Tim