Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi DIY selama 5 (Lima) bulan penjara.
Soegiharto alias Hoky selaku korban mengaku mengetahui terdakwa Faaz sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan perkara No. 7/PID.SUS/2020/PT YYK, dan permohonan kasasi ke MA dengan Perkara No. 83 K/PID.SUS/2022.
“Namun semua keputusan mejelis hakim di tingkat banding dan kasasi tersebut justeru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ungkap Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, kepada wartawan Senin (7/2/2022).
Hoky mengetahui putusan MA dari website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI yang selalu dipantaunya.
Dia juga membeberkan, terdakwa Ir. Faaz dan kelompoknya sebelumnya diduga terlibat dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.
Akibat pemalsuan dokumen itu, Hoky mengaku, pernah dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari. Tak berhenti disitu, Hoky juga mengalami penghinaan oleh terdakwa Ir. Faaz melalui media sosial Facebook. Namun akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya Kasasi JPU terhadap Hoky telah di tolak oleh MA.
Selain dari itu Hoky menerangkan, terdakwa Faaz melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik bersama-sama dengan Rudy Dermawan Muliadi yang juga telah bersatus sebagai Terdakwa atas perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta.
Hoky merasa sangat heran dengan ulah mereka, sebab tidak hanya dugaan 2 (dua) perbuatan tercela tersebut, melainkan masih juga melakukan perbuatan tercela lainnya, yaitu diduga memberikan keterangan palsu ataupun menggunakan dokumen palsu saat melakukan gugatan perkara No. 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel di PN JakSel.
Anehnya meskipun diduga menggunakan dokumen palsu, akan tetapi bisa menang di PN Jaksel bahkan dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara No. 235/PDT/2020/DKI.
Saat ini dokumen yang diduga palsu tersebut, ungkap Hoky, sedang digunakan juga untuk upaya hukum dalam surat kontra memori Kasasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. DR. Otto Hasibuan, SH., MM dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH.
Diketahui bahwa atas perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk di PN Yogyakarta, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi sedang melakukan upaya kasasi, dimana sejak tanggal 25 Februari 2021 pihak PN Yogyakarta telah mengirimkan berkas perkara kasasi No. W13-U1/974/HK.01.KS/II/2021 ke MA.