Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
CikarangHeadline Newslingkungan

Kejahatan Lingkungan Marak Di Kab Bekasi, Ketua LSM GEMPAL: Banyak Perusahaan yang Tidak Mengantongi Amdal

948
×

Kejahatan Lingkungan Marak Di Kab Bekasi, Ketua LSM GEMPAL: Banyak Perusahaan yang Tidak Mengantongi Amdal

Sebarkan artikel ini

Selain itu, lanjutnya, UU Nomor 32 juga mengatur setiap orang berhak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

“Masyarakat juga berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” kata dia.

Baca Juga :  LIDIKKRIMSUS RI Kawal Terus Dugaan Korupsi di Inspektorat, Penyidik Sudah Periksa 71 Saksi Kapan Penetapan Tersangka?

Pihaknya berharap kasus yang sudah dilaporkan di DLH bisa segera ditindaklanjuti, dan berpihak kepada masyarakat. Sehingga dengan ketegasan Pemerintah Kabupaten Bekasi kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh kelakuan para perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Alumni UI & Alumni Berbagai Kampus Deklarasi Dukung Paslon 01

“Semoga penanganan kasus kejahatan lingkungan di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi ke depannya. Sehingga, semua perusahaan bisa tertib dengan undang-undang. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tutupnya ( yudi/ aris )

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online