Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Mutilasi Istri

- Penulis

Rabu, 1 Februari 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS POSTKEADILAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres setempat terkait perkara pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka Harapan Munthe (HM) terhadap istrinya Nurmaya Situmorang.

“Tersangka HM dan barang bukti juga sudah diserahkan penyidik Polres Humbahas ke Kejari Humbahas pada Senin (30/1/2023),” kata Kasi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Anderson,Selasa (31/1/2023).

Berkas SPDP berikut tersangka HM (44) dan barang bukti tersebut diserahkan oleh Kanit Pidum Polres Humbahas Bikner Purba kepada Kasi Pidum Kejari setempat Herry Shan Jaya didampingi jaksa penuntut umum lainnya yaki Togi Hasibuan dan Fadlan Khairad.

Baca Juga :  Waka Polres Toba Purna Bakti, Acara Pelepasan Dipimpin Kapolres

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkannya, proses pelimpahan perkara mengacu Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka HM didampingi olehJ.Purba selaku penasehat hukumnya.

Setelah berkas SPDP itu diserahkan ke Kejari Humbahas, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh kejaksaan setempat hingga selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Hadiri Natal dan Syukuran Tahun Baru Lintongnihuta

Saat ditanya mengenai kondisi tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa, menurut Gerry, untuk hasil kejiwaan sebagaimana dalam berkas perkara, nanti akan dijelaskan oleh saksi ahli.

“Secara Etika kami tidak bisa menjelaskan soal tersebut, karena itu sudah menjadi substansi persidangan dan itu merupakan bagian dari pembuktian oleh jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Secara umum, kata Gerry, tersangka HM masih mengerti dan memahami ketika diajak berkomunikasi, khususnya pada saat proses penyerahan berkas perkara.

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Kordinasikan Mitigasi Hadapi Gelombang 3 Varian Omicron

Informasi yang dihimpun, tersangka HM dijerat pasal 340 subsidair 338 KUHPidana karena diduga membunuh dan kemudian memutilasi istrinya Nurmaya Situmorang (43) pada 12 November 2022 lalu di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok sanggul.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka HM nekat melakukan aksi sadis itu karena diduga sakit hati.

Menurut keterangan pelaku, ia sakit hati istrinya diduga selingkuh dengan kerabatnya sendiri.

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!