Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Inisial ZT dan ME, Dugaan Korupsi Kasus Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

197
×

Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Inisial ZT dan ME, Dugaan Korupsi Kasus Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Bahwa menurut pasal tersebut diatas apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi

dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya

yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara. Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas.

Bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia.

Peranan tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan,

dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual

Penulis: Bambang

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.