Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Kelam.. Ada Warga Tak Mampu, Pemkot Bekasi Pura-Pura Tidak Tahu?

×

Kelam.. Ada Warga Tak Mampu, Pemkot Bekasi Pura-Pura Tidak Tahu?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Kelam yang dirasakan, Samiyem (66), janda tua yang tinggal di rumah reyot di jalan Halmahera 6 Nomor 38 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

Pasalnya, sempat senang dapat kunjungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pasca berita (Baca: Warga Tidak Mampu Di Kota Bekasi, Tak Pernah Mendapat Bantuan Pemerintah?) tentang dirinya, kini kembali pupus. Kelam lah perasaan hatinya.

“Tak ada lagi mereka (Pemkot) datang,” ucap Samiyem berwajah sendu di tempat kediamannya, Senin (4/5/2026) pagi.

Ia mengaku, sempat didatangi pihak Pemkot.

“Alhamdulillah saya menerima sejumlah bantuan beras, minyak, mie. Ya sembako (Sembilan Barang Pokok) begitulah,” tutur Samiyem ketika itu.

Pada pertemuan bahagia tersebut, Pemkot dalam hal ini Dinas Sosial juga beri informasi ke awak media terkait kehadiran mereka.

“Kami tadi lakukan kunjungan dan telah serah terima Bantuan Sosial Penyandang Masalah Sosial atas nama Samiyem di Kelurahan Aren Jaya tanggal 10 November 2025,” chat YQ, salah seorang petugas Dinsos Bekasi di bulan Nopember 2025.

Dikonfirmasi hal bantuan selanjutnya, Dinsos berkilah bahwa Samiyem tidak bisa dapat bantuan yang lain dikarenakan dapat gaji pensiunan almarhum suaminya yang dulu bekerja di Kantor Pos.

Kepada pihak kelurahan Aren Jaya dan Dinsos, Samiyem sudah mengungkapkan bahwa gaji pensiunan almarhum suaminya sedikit. Dan dirinya kini hanya menerima Rp 50 ribu/bulan.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Tinjau Penataan Lingkungan Wilayah Desa dan Sapa Warga di Desa Simamora di Kec.Baktiraja

YQ mengirimkan PDF Permensos 79 tahun 2025 tentang Layak Tidak nya warga penerima bantuan sosial dan bantuan kesejahteraan.

“Iya bg, paket yg tersedia di dinsos hanya itu. Kalo masalah keuangan, memang kita ga punya program itu. Kmren kita coba ajuin yg bsangkutan buat dapat bantuan program dari pusat, tapi memang waktunya agak lama bg untuk di acc atau tidak nya,” putus YQ.

Tempat terpisah, Walikota Bekasi, Tri Andhianto di Progam Pemerintahannya dan jargon politik ketika kampanye, acap kali fokus hal mengentaskan kemiskinan. Kenyataannya, sewaktu dikomunikasikan mengenai Samiyem yang butuh uluran tangan/bantuan, sang Walikota ‘abai’.

Seperti diketahui Sesuai UUD 1945 Pasal 34 ayat (1), isinya: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Kemudian ada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Tujuannya: Mengatur lebih lanjut pelaksanaan penanganan fakir miskin sebagaimana amanat UUD 1945.

Sedemikian Pemerintah Pusat, yakni Presiden Prabowo di sejumlah pidato mengamanatkan tanggung jawab negara untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Seperti kita ketahui, ada beragam bantuan. Meliputi program bantuan langsung tunai (BLT) seperti BLT Kesra, dan bantuan kesejahteraan lainnya.

“Bantulah banyak orang. Tak bisa bantu banyak, bantu lah satu orang. Kalau tak bisa bantu, jangan buat masalah,” pesan Presiden Prabowo.

Dari aturan dan regulasi yang ada serta amanat Presiden Prabowo Subianto, tentunya Pemkot Bekasi memahami permasalahan kemiskinan yang sedang dihadapi Samiyem. Ada warga tak mampu memang sangat butuh bantuan. Jangan bilang tidak tau membantu atau jangan juga pura-pura tidak tau. Bersambung.. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam online judi bola