Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Kelat-Kelit Penanganan Kasus Dugaan Korup Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia?

16
×

Kelat-Kelit Penanganan Kasus Dugaan Korup Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia?

Sebarkan artikel ini

PostKeadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengaku sudah memanggil pemilik PT Ratu Anggun Pribumi, Rizka Afriani untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Karang Bahagia. Namun Rizka Afriani mangkir dari panggilan itu.

Seperti diberitakan di beberapa media sebelumnya, para Mahasiswa berbagai kampus di Bekasi lakukan aksi demo yang meminta agar pihak Kejari Kab, Bekasi segera periksa dugaan korup dalam pengerjaan Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia. Mahasiswa pada aksinya menuding adanya korupsi dalam Pembangunan tersebut karena tidak sesuai dengan spek atau Bill of Quantity (B/Q) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

”Kami sudah mengirim surat panggilan kepada perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia senilai Rp 13,2 miliar dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2018 untuk diperiksa. Akan tetapi belum ada yang datang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, usai memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Intelejen Kejari, Jumat (21/2/2020).

Bahkan kata Rara, dirinya sudah menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk melihat secara langsung bangunan SMPN 3 Karang Bahagia tersebut, sekaligus melakukan investigasi.

”Dari hasil investigasi sementara dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) yang sudah kami lakukan, kondisi bangunan sekolah itu memang keadaannya cukup memprihatinkan,” terang Rara.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) sempat menggeledah kantor PT Ratu Anggun Pribumi, Selasa (18/2/2020). Pada giat tersebut Rizka Afriani dan beberapa anak buahnya sempat diamankan ke PMJ. Keesokan hari, Rizka Afriani dan anak buahnya ‘dipulangkan’.

Kembali ke Kejari Rara, jelaskan baru mulai memanggil dan memintai keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). ”Kami sudah memanggil dan memintai keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pembangunan sekolah tersebut,” ucap Rara.

Kata dia, dalam penyelidikan ditemukan ada penyalahgunaan wewenang, meski saat ini kondisi sekolah dalam proses perbaikan. Tapi jika ada potensi kerugian keuangan negara, maka pihaknya tidak akan menghilangkan pidana-nya.

”Saat ini masih proses penyelidikan pihak-pihak terkait, dan juga sudah ada pihak kami yang turun ke lapangan (SMPN 3) untuk melihat kondisi sekolah secara langsung,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas PUPR, Benny Sugiarto Prawiro mengakui, apabila dirinya sudah dimintai keterangan oleh Kejari. Ia mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat yang turut melakukan pengawasan pada pembangunan SMPN 3 yang dinilai mungkin tidak sesuai aspek.

”Saya sangat menghargai dan respon terhadap masukan dari masyarakat, dalam hal ini kepada para mahasiswa yang sangat peduli terhadap pembangunan saran pendidikan, salah satu infrastruktur utama, yaitu gedung SMPN 3,” beber Benny.

Saat ditanya, berapa jam diperiksa dan berapa pertanyaan dari Kejari? Benny enggan untuk menjawab.
Ia berdalih adanya masukan dari masyarakat, itu menjadi perhatian pihaknya ketika melakukan pembangunan gedung sekolah serta bangunan lainnya.
”Terjadinya kerusakan pada bangunan SMPN 3 itu, banyak faktor yang harus dilihat. Bisa jadi karena memang kesalahan proses pembangunan, faktor alam, dan bisa juga karena penggunaan bahan material-nya tidak sesuai,” kilahnya.

Lanjut dia, masalah SMPN 3 Karang Bahagia ini, dahulu pernah menjadi temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK), dan adanya pengembalian uang kelebihan dari volume proyek tersebut.
Namun demikian, pihaknya pun menghargai bila kasus kerusakan bangunan ini kembali menjadi perhatian publik.

”Kami hargai proses hukum yang sedang ditangani Kejari. Tetapi namanya bangunan rusak, tidak hanya di SMPN 3 saja. Dan untuk perbaikan-nya ada mekanisme yang harus dilakukan melalui proses penganggaran di APBD,” pungkas Benny.

Senada dengan Benny, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengaku jika pihaknya sudah melakukan perbaikan bangunan yang sudah rusak.

”Kami apresiasi kritikan yang dilakukan teman-teman mahasiswa untuk perbaikan sekolah dan infrastruktur di Kabupaten Bekasi,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, pembangunan sekolah tersebut menggunakan APBD tahun 2018 senilai Rp13,2 miliar, yang terdiri dari 22 ruang kelas baru, perpustakaan dan Mushola serta kamar mandi/toilet, ruang kepala sekolah dan sekretariat.

”Dari Pagu Anggaran kami kurang lebih Rp15 miliar, dan buat pemenang lelang kurang sebesar Rp13,2 miliar. Pembangunan tersebut sudah diperiksa BPK tahun 2019. Ada temuan sebesar Rp 232.098.800,- dan uangnya sudah dikembalikan,” ungkap Iman.
Adapun perbaikan SMPN 3 yang memiliki luas tanah 3.289 meter ini, diantaranya, plafon depan, keramik dinding depan, lantai keramik beberapa kelas, plafon beberapa kelas, paralon pembuangan, serta pintu.

”Kami akan bersikap kooperatif, dan hal ini merupakan sebagai kritikan untuk membangun,” janji Iman.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh angkat bicara. Kelat kelit penanganan kasus diatas, Anwar mengatakan dengan ditangkap dan diperiksanya Bos PT. Ratu Anggun Pribumi oleh pihak PMJ, itu yang diharapkan oleh masyarakat.
“Terlihat di video yang sepat tersebar bahwa Polda Metro menemukan Stempel Palsu yang diduga untuk kepentingan pribadi PT.Ratu Anggun Pribumi,” terangnya.

Anwar menjelaskan, bahwa dalam pemberitaan sejumlah media juga terlihat adanya pengakuan dari narasumber serta ditemukannya Stempel Pemerintah mulai dari Tingkat Desa, Kecamatan serta Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi sebanyak satu laci. Kesemua yang ditemukan adalah sebagai barang bukti,” ketusnya.

Dia juga menyesalkan Statement dari Kasubnit Jatanras Reskrimum PMJ, AKBP Jerry Siagian yang mengatakan, tidak cukup bukti untuk melanjutkan keranah Pidana Umum, karena penjemputan atau penangkapan paksa juga nggak ada, melainkan hanya klarifikasi. “Ada apa dengan Bos PT. Ratu Anggun Pribumi bisa di pulangkan ?” tanyanya bernada kesal. Bersambung… (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.