BEKASI – POST KEADILAN Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat diusulkan menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022 mendatang.
Dani Ramdan dinilai sebagai sosok yang mampu membenahi Kabupaten Bekasi lantaran kinerjanya yang memuaskan saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi periode Juli-Oktober 2022.
Usulan agar Dani Ramdan ditempatkan kembali menjadi Penjabat Bupati Bekasi disampaikan masyarakat secara tertulis dan secara lisan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam beberapa kunjungan kerjanya ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Usulan tertulis juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri oleh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi, forum komunikasi, ikatan praktisi, komunitas masyarakat, wadah seniman, budayawan dan termasuk organisasi badan usaha yang sudah terbentuk di desa wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah Warga Jaya Indonesia (DPD WJI) Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan Dani Ramdan untuk menjabat kembali sebagai Penjabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai pergantian Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024,” tegas Ketua DPD WJI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saefudin kepada wartawan, Kamis, 19 Mei 2022 pagi.