Sementara itu, Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) sebagai wadah komunikasi para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Bekasi turut melayangkan surat usulannya ke Gubernur Jawa Barat agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022.
“Surat usulan dan rekomendasi ini disampaikan dengan harapan Gubernur Jawa Barat bapak Mochammad Ridwan Kamil berkenan untuk mengusulkan bapak Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai batas pergantian jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024,” pungkas Ketua Umum Formasi H. Obing Fachrudin.
Mengutip Jabarprov.go.id pada 11 Mei 2022 (baca: https://jabarprov.go.id/index.php/news/46629/Gubernur_Ridwan_Kamil_Usulkan_Tiga_Nama_Penjabat_Kepala_Daerah_), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir.
Tiga nama ASN itu yakni Dani Ramdan (nomor urut 1), Mohamad Arifin Soedjayana (nomor urut 2) dan Boy Iman Nugraha (nomor urut 3). Ridwan Kamil merekomendasikan nomor urut 1 Dani Ramdan untuk kembali menduduki jabatan tersebut.
Dihubungi wartawan melalui seluler, Kamis, 19 Mei 2022 pagi, Dani Ramdan menyatakan dirinya siap jika kembali ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.