Bekasi – Postkeadilan Agus Sopian Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan juga Mantan Ketua APDESI Kabupaten Bekasi telah resmi di tahan oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi ke Penjara.
Agus Sopian adalah Kepala Desa Segara Makmur yang masih aktip dan juga Mantan Ketua APDESI Kabupaten Bekasi yang ditangkap di Kantor Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, yang di langsir dari beberapa media online, bahwa penangkapan Agus Sopian dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dalam rangka menjalankan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MA – RI ).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, bahwa Kami telah melakukan penangkapan terhadap Agus Sopian pada hari Senin Tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat di Desa Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, karena penangkapan adalah dalam rangka melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Agus Sopian,” kata Siwi Utomo (27/12/21).
“Sebelumnya Agus Sopian yang didakwa telah melakukan perbuatan Pidana bersama – sama yang diduga telah menggunakan Surat Palsu dituntut oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) selama 4 (Empat) Tahun Penjara pada Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cikarang, telah menjatuhkan terpidana terhadap terdakwa Agus Sopian dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan,” ujar Siwi Utomo.