Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Kepala Madrasah Bantah Dugaan Pelanggaran, Sebut Kebijakan Atas Arahan Yayasan — Polemik Asmaul Husna Bohorok Kian Memanas

×

Kepala Madrasah Bantah Dugaan Pelanggaran, Sebut Kebijakan Atas Arahan Yayasan — Polemik Asmaul Husna Bohorok Kian Memanas

Sebarkan artikel ini

LANGKAT — POST KEADILAN Polemik dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan MTs, MIS, dan RA Asmaul Husna yang berlokasi di Desa Ujung Bandar, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, semakin memanas dan menjadi perhatian publik. Selasa, (5/5/2026).

Setelah sebelumnya mencuat berbagai dugaan terkait pengelolaan administrasi dan pungutan terhadap siswa, kepala madrasah berinisial P akhirnya memberikan klarifikasi langsung kepada Tim Media Post Keadilan. Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan babak baru dalam polemik yang berkembang.

Bantahan Tegas Kepala Madrasah

Dalam keterangannya, P secara tegas membantah seluruh dugaan pelanggaran yang sebelumnya diberitakan. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik yang menyalahi aturan di lingkungan madrasah yang dipimpinnya.

Terkait isu pungutan ijazah yang menjadi sorotan utama, P menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan inisiatif pribadi, melainkan dilakukan berdasarkan arahan pihak yayasan.

“Itu perintah yayasan,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Seluruh Kebijakan Disebut Sepengetahuan Yayasan

P juga menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi kepala madrasah dan tenaga pendidik, telah berjalan sesuai mekanisme dan diketahui oleh yayasan sebagai pihak yang menaungi lembaga.

Menurutnya, setiap kebijakan yang dijalankan tidak terlepas dari koordinasi dan persetujuan yayasan.

Baca Juga :  Solusi Kreatif Penyelesaian Masalah Sampah : Amphibi Buat Webbinar Lingkungan Hidup Se-Nkri

Pernyataan Picu Sorotan Baru terhadap Yayasan

Pernyataan kepala madrasah tersebut dinilai justru membuka potensi perluasan tanggung jawab ke pihak yayasan. Jika benar kebijakan, termasuk pungutan kepada siswa, merupakan arahan yayasan, maka akuntabilitas tidak hanya berada di tingkat madrasah, tetapi juga pada pengelola yayasan.

Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan kemungkinan adanya perbedaan fakta di lapangan yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut secara objektif dan menyeluruh.

Publik Desak Klarifikasi Terbuka Yayasan

Seiring berkembangnya polemik, publik kini menantikan pernyataan resmi dari pihak yayasan guna memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel.

Beberapa poin krusial yang perlu dijawab antara lain:

* Apakah pungutan ijazah merupakan kebijakan resmi yayasan
* Sejauh mana yayasan mengetahui dan menyetujui kebijakan administrasi di madrasah
* Bagaimana mekanisme pengawasan yayasan terhadap lembaga pendidikan di bawah naungannya

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga pendidikan. Setiap kebijakan yang berdampak pada peserta didik dan orang tua seharusnya dilakukan secara terbuka, melalui mekanisme musyawarah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantahan yang disampaikan kepala madrasah berinisial P dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan, bahkan memunculkan pertanyaan baru terkait peran dan tanggung jawab yayasan.

Tim Media Post Keadilan menegaskan akan terus menelusuri polemik ini secara mendalam, serta mendorong seluruh pihak terkait untuk tidak saling melempar tanggung jawab, melainkan memberikan klarifikasi yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Utari/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam online judi bola