Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kepala SMAN 2 Tambun Selatan, Nurdin Miliki Komite Lakukan PUNGUTAN Tanpa RKAS

27
×

Kepala SMAN 2 Tambun Selatan, Nurdin Miliki Komite Lakukan PUNGUTAN Tanpa RKAS

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Terkait beberapa pemberitaan dugaan MEMPERKAYA diri sendiri dan atau kelompoknya dengan lakukan PUNGLI (Pungutan Liar), Kepala SMAN 2 Tambun Selatan(Tamsel) Kab. Bekasi, H. Muhammad Nurdin S.Pd MM miliki Ketua Komite Sekolah yang ‘melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI) No. 75 Tahun 2016 Tentang KOMITE SEKOLAH.

Pasalnya, Ketua Komite SMAN 2 Tambun Selatan, Fauzan tidak memiliki SK Penetapan jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah dan yang pastinya tidak dipilih orang tua/wali siswa dan atau komite untuk menempati jabatan sebagai Ketua Komite di Sekolah tersebut.

Parahnya lagi, Fauzan sebagai Ketua Komite mengaku lakukan rapat orang tua/wali siswa tentang diadakannya berupa iuran siswa berlaku sejak Juli 2017 lalu, Fauzan tidak tahu (miliki) RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) kebutuhan SMAN 2 Tamsel.

“Saya mendapat mandat dari Ketua Komite lama, pak Haji Burdani. Karena beliau itu sakit-sakit pas tahun ajaran kemarin (Tahun Ajarang 2017/2018) saya kan disuruh mendampingi beliau. Saya kan selalu mendampingi beliau, boleh dikatakan saya diberi mandat (Ketua Komite) kepada saya,” ujarnya di ruang tunggu SMAN 2 Tamsel disaksikan Kasubag Makali, Selasa (16/1/2018) siang.

Menurut Fauzan, mendapat mandat jabatan Ketua Komite Sekolah dari Burdani sah-sah saja. Ditanya SK Pengangkatan Ketua Komite dari Kepala Sekolah, Fauzan sebut aturan Menteri Pendidikan. “Melihat dari Permen (Peraturan Menteri Pendidikan), karena beliau itu kurang sehat tidak bisa melaksanakan tugasnya. Mulai Tahun Ajaran kemarin, saya mendapat mandat (sebagai Ketua Komite)dari beliau,” jelas dia.

Masih kata Fauzan, hal mengenai pungutan terhadap orangtua/wali peserta didik seperti diberitakan PostKeadilan (Dugaan Korupsi Di SMAN 2 Tamsel, Tidak Ditanggapi Disdik & Kejari, Kini Di LAPOR Staf Kepresidenan dan Kemendikbud) sudah merapatkan dengan orang tua siswa. Namun ketika ditanya tentang pungutan Rp. 450 ribu/sisiwa/bulan, terlihat Fauzan gelagapan. “Kelas berapa.? Siapa nama siswanya?,” ucap dia balik bertanya seakan tidak tau adanya pungutan uang sebesar itu.

“Itu semua sudah keputusan bersama masing-masing kelas yang sudah kami rapatkan berdasarkan kebutuhan,” kilah dia.

Sejenak terhenti, datang seorang oknum guru mengaku bernama Sumaryo memfoto awak media ini. Dipertanyakan kenapa berlaku demikian, Sumaryo berkelit untuk dokumentasi sembari berlalu.

Kembali ke Fauzan, sudah sosialisasikan ke orang tua murid. “Kebutuhan sekian-sekian. Kita sampaikan ke orang tua murid. Lalu kita bagikan angket. Kan tidak semua berpenghasilan lebih. Seperti Permendikbud 75 tahun 2016 itu berbentuk sumbangan.   Di akhir rapat saya di kelas 10, 11 dan 12, saya bilang begini, mohon kepada saudara-saudara yang berpenghasilan lebih agar menyumbang sebanyak-banyaknya. Bagi yang tidak mampu, temui komite. Bukan berarti komite yang akan bayar, nanti kita cari selusinya seperti apa,” bebernya.

Ketika ditanya sebagai Komite apakah miliki RKAS, Fauzan menjawab TIDAK MILIKI. Dipertanyakan tentang bantuan pemerintah, pria berkemeja putih ini tidak semua tahu. “BOS pusat Rp. Satu Juta empat ratus, BOS Propinsi Rp. Tujuh ratus, kalau BKK (Bantuan Keuangan Khusus. Red: kata trend pengganti nama BOS Kabupaten) tidak ada, saya tidak tahu. Saya tidak tahu,” ulangnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pegawai SMAN 2 Tamsel mengaku SMAN 2 Tamsel mendapat BKK Kab. Bekasi Rp. 2,4 Milyar program Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang digelontorkan ke masing-masing sekolah melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.

Entah bagaimana, sebagai Komite Sekolah, Fauzan tidak mengetahui sumber-sumber dana pemerintahan, berani sebut telah lakukan rapat orang tua/wali siswa dalam hal pungutan ataupun sumbangan yang disebut Fauzan itu yang dibebankan per orang tua siswa.

Tertulis di Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dan Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Serta pada Pasal 2 ayat 2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan pada ayat 3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara, profesional, dan akuntabel.

Di Pasal 3, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk: a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: 1) kebijakan dan program Sekolah; 2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS).

Pasal 6 ayat 1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. (2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Dan ayat (3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.

Disayangkan juga, penanggung jawab sekolah H. Muhammad Nurdin S.Pd MM yang mengepalai 40 an lebih guru dan pegawai serta miliki jumlah siswa 1400 lebih itu, diberitakan beberapa kali hingga pemberitaan ini dilansir pun tidak juga perlihatkan batang hidungnya untuk Nurdin beri klarifikasi.

Dari hasil ‘meraup uang orang tua/wali siswa demikian besar , santer kabar bahwa Nurdin sanggup lakukan ‘suap ketika oknum pejabat, LSM dan oknum wartawan lain ketika dating mempermasalahkan pungutan teridentifikasi PEMERASAN terhadap orang tua/wali siswa SMAN 2 Tamsel itu.

“Bulan Desember (Tahun 2017) SMAN 2 bagi-bagi duit disekolah,” akui oknum LSM dan oknum wartawan enggan sebut nama kepada PostKeadilan beberapa hari lalu.

Menanggapi permasalahan Komite Fauzan dan Kepala SMAN 2 Nurdin ini, Penasehat hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NCW (Nasional Corruption Watch), Martinus Hasibuan SH,MH sarankan PostKeadilan untuk melaporkan permasalahan ini ke MABES POLRI.

“Kumpulkan, lengkapi data-data, foto dan rekamannya. Buat surat resmi ke Pimpinan Satgas (Satuan Tugas) Saber Pungli. Tembusan Kapolri dan Menko Polhukam,” kata Martinus diujung seluler miliknya, Selasa (16/1/2018) sore.

“Sudah indikasi kuat, Nurdin itu lakukan pemerasan dengan cara-cara seperti itu. Analisa saya, Jelas ini mengarah perlawanan hukum, Saber Pungli Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016. Kemudian tentang Kepmenko Polhukam (Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” jabar Martinus. Bersambung………………… (Tim)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.