Jakarta, PostKeadilan – Ketika diciduk, pemuda bernama Hermawan Susanto yang mengancam ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berbeda. Mukanya kelihatan pucat saat ditangkap polisi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (12/5/2019).
Entah apa yang ada di benak pemuda ini sehingga berani berbuat onar dengan mengancam Presiden Jokowi seperti itu.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemuda itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Tadi pagi ditangkap petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan sampai sekarang masih kami periksa,” tuturnya, Minggu (12/5/2019).
Hermawan yang berusia 25 tahun itu menghebohkan dan aksinya yang terekam video viral akhir pekan lalu. Dengan sikapnya yang garang dan langtang, Hermawan melontarkan ancaman ingin memenggal kepala Jokowi dalam kerumunan massa yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu.
Menurut Argo, pemuda itu melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’.
Di hadapan penyidik yang menangkapnya, Hermawan mengaku bersalah lantaran melontarkan ancaman tersebut. Tak hanya itu, dia mengelus dada ketika mengakui kesalahannya.
“Di situ saya emosional. Memang saya ngakuin salah,” kata Hermawan sebagaimana tergambarkan dalam video penangkapan yang diunggah di medsos.
Atas perbuatannya, HS diduga melanggar Pasal 104 KUHP tentang Perbuatan Makar, Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Ditempat terpisah, calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara terkait ditangkapnya pria yang mengancam Presiden Jokowi.
Sandiaga mengaku tidak terlalu mengerti konteks ancaman tersebut. Namun, menurutnya aspirasi apapun harus sesuai dengan koridor hukum.
“Saya engga terlalu mengerti konteksnya, tapi harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum,” kata Sandiaga di Menteng, Jakarta, Minggu, (12/5/2019). (Red)