Atas kejadian tersebut di duga kepala UPT jalan Dan jembatan wilayah Jonggol telah melanggar undang-undang PNS yang di keluarkan oleh pemerintah.
Sangsi bisa diberhentikan tidak hormat, Pemerintah resmi menekan peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 aturan ini diantaranya mengatur hukuman atau sangsi disiplin jika PNS melanggar kewajibannya, tidak masuk kerja P sangsi di siplin bagi ANS HUKUM di siplin berat di berlakukan bagi pelanggar terhadap….
A. Pemberhentian dengan tidak hormat / tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja/ lebih dalam 1 tahun.
B. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja pemberhentian di lakukan tidak hormat.
C. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21/24 hari dalam setahun.
D. Tidak masuk kerja selama 25-27:hari dalam setahun,ASN di bebaskan dari jabatan pelaksanaan selama 12 bulan.
Maka kami dari tim INVESTIGASI meminta Pak Sekda untuk menindak kepala UPT yang memang benar- benar jarang masuk ke kantor upt, dan harus benar memberi sangsi yang seberat- berat nya kepada ASN yang sudah melanggar hukum atau sangsi-sangsi sebagai ASN yang melanggar aturan-aturan tersebut ujar Diana papilaya ketua Awpi
Untuk itu kami meminta agar sekda kabupaten Bogor segera menegur dan menindak kepala UPT jalan Dan jembatan wilayah Cibinong dengan tindakan tegas karena sudah jelas melanggar UU dan kedisiplinan pegawai negeri sipil. Dan juga segera mencopot kepala UPT dan kasubag yang tidak pernah ngantor tersebut ( Nurbaeti )