Namun setelah selesai Pilkades pada Tanggal (4/04/2021) lalu, dari Tujuh Bulan sejak Pemilihan Pilkades berlangsung sampai saat ini Tahun 2022, bahwa Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Panita Pilkades Tanjung Baru belum ada LPJ nya, hal ini dapat diduga Ketua Panitia dan Ketua BPD serta Camat diindikasikan ada persekongkolan Anggaran Pilkades.
Kepala Desa Tanjung Baru, Dudu Sumbali saat dikonfirmasi dirinya mengatakan, bahwa pihak Desa sudah beberapa kali melayangkan Surat resmi menanyakan ke BPD Desa, terkait hasil Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) dari Panitia Pilkades, namun sampai saat ini belum juga ada penjelasan,” kata Dudu Sumbali, (8/1/22).
Dengan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Panitia Pilkades di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur dapat diduga tidak ada Pertanggung Jawaban Panitia, maka hal ini dapat diduga bahwa Ketua Panitia Pilkades dan BPD serta Camat Cikarang Timur diindikasikan ikut bersekongkol dengan Anggaran Pilkades sebesar Rp, 750 Juta tersebut.
( JH )