Jonson juga menunjukkan bukti laporan pengaduan ke Polri nomor:011/LI/DPN-GP/VII/2022 tanggal 15/07/22, dan surat ke BP2MI nomor:012/LI/DPN-GP/VII/2022 tanggal 15/07/22, juga surat ke Kemenlu nomor: 013/LI/DPN-GP/VII/2022 tanggal 15/07/22 dalam laporan tersebut ada 52 WNI korban TPPO dan Perbudakan.
Pada kesempatan yang sama saat ditemui awak media di Bandara Soekarno Hatta Sekjen SOPANESIA Butet Tiur mengatakan, “ini PR kami kedepan, karena masih ada ratusan WNI yang disekap di Kamboja mengadu ke kami minta dipulangkan,” ucap Tiur.
“Kami sudah berencana membuat pengajuan RDP di Senayan agar Pemerintah lebih serius lagi dalam menyelamatkan WNI yang di Kamboja karena mereka juga pemilik negara ini, penanganannya juga harus ada pencegahan agar hal serupa tidak terulang lagi,” tegas Tiur. (Red)