Bekasi Post keadilan -“Terkait ramainya berita dan sempat viral di Media Online terkait Dugaan Pembuangan limbah B3 ke sungai di kabupaten bekasi yang tettangkap basah oleh warga minggu lalu .
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup ( LSM GEMPAL) Ribah Setiawan Rusban SH mengatakan
“Kami sangat mengutuk keras kejadian tersebut, dan kami akan melakukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata jika pihak berwenang tidak mengusut dan menindak secara tuntas,” ujarnya.”ungkapnya rabu ( 29/12/ 2021) di kantornya.
Disebutkan Ribah, pembuangan Limbah B3 tersebut telah melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup/ UU PPLH .
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.