Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ketum LSM .GEMPAL, kawal Kasus Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ke Sungai

638
×

Ketum LSM .GEMPAL, kawal Kasus Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ke Sungai

Sebarkan artikel ini

Bekasi Post keadilan -“Terkait ramainya berita dan sempat  viral di Media Online terkait Dugaan Pembuangan limbah B3  ke sungai di kabupaten bekasi  yang tettangkap basah oleh warga minggu lalu .

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup ( LSM GEMPAL) Ribah Setiawan Rusban SH mengatakan

Baca Juga :  Sosok Kalangan Milenial Maro Sebo Ulu di Balik Kemenangan Haris-Sani

“Kami sangat mengutuk keras kejadian tersebut, dan kami akan melakukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata jika pihak berwenang tidak mengusut dan menindak secara tuntas,” ujarnya.”ungkapnya rabu ( 29/12/ 2021) di kantornya.

Baca Juga :  Publikasi Forum Perangkat Daerah BAPPENDA dalam Rangka Penyusunan Perancanaan Tahun 2022

Disebutkan  Ribah, pembuangan Limbah B3 tersebut telah melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup/ UU PPLH .
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Baca Juga :  Ombudsman Perwakilan Sumut Lakukan Pemeriksaan Pelayanan Publik di Humbahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses