Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ketum LSM .GEMPAL, kawal Kasus Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ke Sungai

×

Ketum LSM .GEMPAL, kawal Kasus Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ke Sungai

Sebarkan artikel ini

Bekasi Post keadilan -“Terkait ramainya berita dan sempat  viral di Media Online terkait Dugaan Pembuangan limbah B3  ke sungai di kabupaten bekasi  yang tettangkap basah oleh warga minggu lalu .

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Hidup ( LSM GEMPAL) Ribah Setiawan Rusban SH mengatakan

Baca Juga :  POLDASU Tegaskan Akan Memproses Penyelewengan Dana Bansos

“Kami sangat mengutuk keras kejadian tersebut, dan kami akan melakukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata jika pihak berwenang tidak mengusut dan menindak secara tuntas,” ujarnya.”ungkapnya rabu ( 29/12/ 2021) di kantornya.

Baca Juga :  Mayjen Richard Tampubolon resmi ditunjuk menjadi Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad)

Disebutkan  Ribah, pembuangan Limbah B3 tersebut telah melanggar Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup/ UU PPLH .
Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Baca Juga :  Lomba Kuliner dan Senam kreasi Warnai Kemeriahan HUT Toba ke-26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola judi bola