Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ketum LSM .GEMPAL, kawal Kasus Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ke Sungai

23
×

Ketum LSM .GEMPAL, kawal Kasus Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ke Sungai

Sebarkan artikel ini

Pasal 60 UU PPLH, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dan Pasal 104 UU PPLH, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)-” ungkapnya lagi

Dan kami juga akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian sejauh mana penanganan kasus ini-” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Tanki dengan nomor polisi T 9246 DF telah tertangkap tangan oleh masyarakat di daerah Kampung Jiun Tanah Merah RT. 01/01 Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Bekasi, tertangkap tangan oleh warga

Kendaraan tersebut diduga membuang cairan B3 ke sungai. Menurut keterangan warga dan pengakuan dari pelaku, kendaraan tersebut bukan hanya sekali, tapi sudah 6 kali membuang cairan yang diduga cairan B3 ke sungai.

Dari keterangan pelaku yang tertangkap tangan yang berjumlah 3 orang, limbah yang mereka buang berasal dari sebuah perusahaan ( PT. ASINDO) yang berlokasi  di wilayah Karawang.

Kendaraan tersebut oleh masyarakat kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Timur dan kemudian diserah terimakan ke Crimsus Polres Metro Bekasi.

Dan penangannya “Setahu kami sekarang kasusnya sudah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Timur ke bagian Crimsus Polres Metro Bekasi, jangan sampai kasusnya berhenti hanya gara-gara hari ini  ada uang konfensasi kepada masyarakat setempat,” pungkasnya (ars/red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.