Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Komnas Perlindungan Anak : KOTA MEDAN ZONA MERAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

486
×

Komnas Perlindungan Anak : KOTA MEDAN ZONA MERAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait beri perhatian khusus terhadap kasus kejahatan seksual di Kota Medan. Yakni kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri terhadap 2 putrinya.

Dalam rilis disampaikan penggiat anti kekerasan terhadap anak ini, Sabtu (1/8/2020) siang, bahwa tersangka MDM (42) diketahui telah mencabuli kedua putrinya sejak tahun 2018. “Diri (tersangka MDM) nya sudah 4 kali memaksa kedua putrinya yang berusia 12 dan 10 tahun untuk melakukan hubungan seks,” ujar Arist.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI, Burhanuddin Apresiasi Kinerja Pemprov Jambi

Pelaku menuturkan terobsesi usai menonton film adegan panas. “Saya melakukannya sejak tahun 2018 sebanyak 4 kali terhadap kedua putri saya di mana aksi itu terjadi usai menonton film porno,” ucap tersangka kepada Arist Merdeka Sirait di Poltabes Medan, Rabu (29/07/2020) itu.

Baca Juga :  KCD Wilayah 3 Adakah Olah Raga Bersama, Ada Kepala Sekolah ‘Membangkang’

Senada dengan Arist, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Munir Ritonga, SH, MH mengutuk keras perbuatan MDM yang mencabuli 2 anak kandungnya. Munir Ritonga mengatakan bersama dengan Komnas Perlindungan Anak meminta pihak Polretabes Medan agar memberikan ganjaran setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Kades Caritas Sogawunasi F.Giawa Bersama Rekan Aniaya Warganya Hingga Babak Belur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses