Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Komnas Perlindungan Anak : KOTA MEDAN ZONA MERAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

486
×

Komnas Perlindungan Anak : KOTA MEDAN ZONA MERAH KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait beri perhatian khusus terhadap kasus kejahatan seksual di Kota Medan. Yakni kejahatan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri terhadap 2 putrinya.

Dalam rilis disampaikan penggiat anti kekerasan terhadap anak ini, Sabtu (1/8/2020) siang, bahwa tersangka MDM (42) diketahui telah mencabuli kedua putrinya sejak tahun 2018. “Diri (tersangka MDM) nya sudah 4 kali memaksa kedua putrinya yang berusia 12 dan 10 tahun untuk melakukan hubungan seks,” ujar Arist.

Baca Juga :  Launching LTFW 2023 Akan Dilaksanakan di Wisata Sipinsur Humbahas

Pelaku menuturkan terobsesi usai menonton film adegan panas. “Saya melakukannya sejak tahun 2018 sebanyak 4 kali terhadap kedua putri saya di mana aksi itu terjadi usai menonton film porno,” ucap tersangka kepada Arist Merdeka Sirait di Poltabes Medan, Rabu (29/07/2020) itu.

Baca Juga :  Tim Cabup- Cawabup Nisel Nomor Urut 1 Sokhi-Yusuf Resmi Di Kukuhkan.

Senada dengan Arist, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Munir Ritonga, SH, MH mengutuk keras perbuatan MDM yang mencabuli 2 anak kandungnya. Munir Ritonga mengatakan bersama dengan Komnas Perlindungan Anak meminta pihak Polretabes Medan agar memberikan ganjaran setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  RIBUAN BURUH DI KARAWANG TURUN KE DEPAN PEMDA KARAWANG

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online