Jakarta, PostKeadilan – Dituding lambatnya upaya penyelesaian konflik masyarakat yang berada di tiga kecamatan (Kerumutan, Pangkalan Lesung dan Ukui) versus PT SLS oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan, membuat belasan warga berangkat ke Jakarta untuk mengadukan persoalan.
Syakarni J Hendra, ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) warga masyarakat Pelalawan yang merasa tertindas, kepada wartawan mengungkapkan banyaknya permasalahan hukum yang dialami warga.
“Ada 6 warga kami yang ditangkap dan kini tengah ditahan Polres Pelalawan. Mereka dituduh mencuri buah sawit oleh PT SLS. Setahu kami pohon sawit itu berada di tanah milik orang tuanya yang kini masih berperkara. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana,” kata Syakarni, Minggu (17/9/2023) malam.
Menanggapi penangkapan warga itu, praktis hukum Jeferson Hutagalung SH, MH menyayangkan sikap penyidik Polres Pelalawan yang menerapkan pasal 363.
“Karena pemenuhan unsur pasal itu tidak terpemenuhi. Pasalnya kedudukan lahan masih jadi soal alias status Quo,” tegasnya.
Digali lebih dalam langkah hukum apa yang akan ditempuh, Jeferson sebut akan memprapidkan.
Halnya keluarga dari 6 tersangka pelaku yang ditahan, ketika diwawancarai mencerminkan kesedihan yang sangat mengharukan.