Kapolsek Parlilitan menambahkan bahwa korban ditemukan di hilir sungai sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian. Korban terlihat mengambang dipinggir sungai, tidak jauh dari PLTA. “Mungkin karena sudah melewati pusaran air dan arus sungai yang sangat deras, jasad korban kemudian terbawa arus air menepi dan mengambang,” ujarnya.
Saat ditemukan, lanjut Kapolsek, pihaknya bersama tim SAR Pos Parapat, masyarakat dan tim gabungan lainnya langsung melakukan evakuasi. Setelah dilakukan evakuasi dan visum luar terhadap korban, tidak ditemukan tanda kekerasan atau penganiayaan. Sehingga oleh permintaan keluarga, korban langsung dimakamkan.
“Dari hasil visum luar, keluarga meminta agar korban segera dikebumikan. Permintaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tidak keberatan atau tidak menuntut atas kejadian yang menimpa korban,” jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan BAP terhadap rekan korban. Hasil BAP tersebut, korban hanyut karena terpeleset saat menjala ikan di sungai Simonggo, Parlilitan. Keterangan rekan korban pada BAP, korban berjalan di atas bebatuan sungai untuk menjala ikan. Diduga tidak hati-hati, korban terpleset dan hanyut terbawa arus sungai,” pungkasnya