Bogor, PostKeadilan – Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) ditenggarai terkesan ‘sombong’ terhadap nasabah. Pasalnya, nasabah yang niat pulangi pinjaman pokok merasa di permainkan pihak KSP Sejahtera Bersama.
Sebut saja Tetty, anggota koperasi yang juga nasabah KSP Sejahtera Bersama, sudah berulang bermohon keringanan pembayaran atas tagihan pinjamannya yang terakhir. Tetty yang sebelumnya pernah pinjam, pinjam kembali Rp. 100 juta dengan agunan SHM (Sertifikat Hak Milik).
Dalam pinjaman Rp. 100 juta tersebut, Tetty menerima sekitar Rp. 89 jutaan dikarenakan adanya potongan Biaya Pencairan Pinjaman Total Biaya Rp. 11.145.800,-.
Berikut perincian Biaya Pencairan Pinjaman oleh Pihak KSP-SB:
Biaya – Provisi Rp. 3.000.000, – Administrasi Rp. 150.000, – Survey Rp. 100.000, – Materai Rp. 18.000, – Notaris Rp. 3.100.000, – Blokiran Angsuran Rp. 4.777.800.
“Saya sudah bertahun-tahun adalah anggota Koperasi Sejahtera Bersama. Dua kali saya pinjam uang Koperasi Sejahtera Bersama, selama itu lancar. Untuk ketiga kalinya, dikarenakan masalah keuangan yang mana saya sakit. Maka saya bermohon kepada bapak agar sudi kiranya saya hanya membayar pokoknya saja,” ujar Tetty di hadapan Widya dan Ibnu di lantai 3 ruang mediasi Kantor Pusat KSP – SB di Jl. Pajajaran No. 1, Bogor, Selasa (26/2/2019).
Pihak KSP – SB, Widya mengatakan memberi keringanan dengan tidak mengenakan biaya denda. “Ibu bayar pokok dan jasa pinjaman. Kita akumulasi Rp. 80 juta. Kami sudah discount juga jasa pinjaman 50 % lebih,” ucap Widya.
Hal pengembalian pinjaman Rp. 100 juta itu, sebagai nasabah, Tetty diwajibkan bayar Rp. 4.777.800 selama 36 bulan. 14 bulan pertama, Tetty telah lakukan kewajibannya tersebut dengan lancar. Artinya Tetty sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 66.892.000. Namun karena sakit hingga mengakibatkan masalah keuangan, Tetty tak lagi sanggup bayar cicilan seperti sedia kala.
“Kenapa semakin besar yang harus saya bayar pak. Saya sebelumnya pernah bermohon kepada pak Ibnu di angka Rp. 50 juta. Pak Ibnu bilang akan bantu saya bayar pokok yang sisa saja, Rp 61 juta sekian. Saya diminta bukti dari Rumah Sakit tempat saya di rawat. Sudah saya kasih pak,” jawab Tetty.
Ibnu langsung respon. “Itu waktu kapan bu.? Sekarang kan Februari 2019. Waktu kan berjalan terus,” kilahya.
Tetty menjelaskan waktu itu sekitar bulan Desember 2018. Kemudian Tetty juga memperlihatkan WhatsApp dari pihak KSP – SB bernama Budi yang minta dirinya siapkan Rp. 75 juta untuk pelunasan beberapa hari lalu sebelum dirinya hadir hari itu.
“Kenapa hanya beda beberapa bulan, saya harus bayar dengan selisih sebesar ini, bahkan belasan juta begini?,” tanya Tetty yang sontak buat raut wajah Widya berubah.
Selanjutnya juga, Tetty memperdengarkan pembicaraan dirinya dengan Budi. Dalam pembicaraan yang di perdengarkan, Tetty yang bermohon pelunasan di angka Rp. 50 juta, Budi minta Tetty menambahi Rp. 7 juta. “Ibu tambahi lah Rp. 7 juta. Saya sudah membantu bu. Saya pertaruhkan jabatan saya bu,” kata Budi dalam rekaman yang di rekam pada bulan Desember 2018. Dimana ketika itu, Tetty akui telah siapkan uang Rp. 50 juta.
“Kalau begitu, nanti kami akan panggil Budi. Nanti kami kabari lagi bu,” putus Widya tergagap sembari bergegas meninggalkan ruangan bersama Ibnu.
Di hari yang sama beberapa jam kemudian, Budi hubungi Tetty. “Saya tadi dipanggil pimpinan bu. Saya mohon maaf atas kekeliruan yang ada. Ibu siapkan Rp. 70 juta lah untuk pelunasan ibu. Resikonya biarlah saya tanggung sendiri,” simpul Budi.
Kepada PostKeadilan, Tetty ungkap kekecewan dikarenakan dirinya merasa dipermainkan oleh pihak KSP – SB. “Sungguh niat saya dipandang hina oleh pihak KSP – SB. Saya sudah berusaha kumpulkan uang, pinjam sana-sini, jauh-jauh dari Bekasi ke Bogor mau bayar, begini perlakuan mereka. Apa semua orang atau nasabah yang diperlakukan seperti ini oleh pihak KSP – SB?,” tanya dia bernada kesal. Bersambung… (R-01)
saya nasabah koperasi sejartera bersama tidak bisa mencairkan deposito berikut bunga juga tidak dibayar. Mohon depkop/kemenkop bisa membantu.
saya nasabah koperasi sejahtera bersama tidak bisa mencairkan deposito berikut bunga juga tidak dibayar. Mohon depkop/kemenkop bisa membantu.
Sy nasabah KSP Sejahtera Bersama, sejak Mei 2020 jasa & dana simpanan tdk dibayar.
Tanggung jwb KSPSB mana? Kasihan kami yg sangat membutuhkan uang tsb apalagi saat covid begini.
Mohon pemerintah turun tangan dng cepat, kl begini kita sbg warga negara yang sangat dirugikan kl tdk ada perlindungan hukum dalam menabung di Indonesia. Semua lembaga simpanan bs seenaknya tdk mengembalikan dana simpanan
KSB SB memang skg lagi trendik topik .. krn ada dana kreditur atau nasabah gak bisa kembaliin.. namun ada kesanggupan katanya sampai th 2025 akan dikembalikan. Disisi lain anggota gak pernah diajak rapat anggota lho.. tiba2 nyupsek dan aneh lagi simpan pinjam kok beli property .Dan putusan PN Jkt Pusat ..skema PKPU disetujui.. tanpa lkk audit dan sedikitnya tidak transparan ttg piutangnya kemana brp besarnya? ? Pernah di Neraca ada property ditanyakan nasabah namun katanya ini sdh terlanjur dan sdh lama..(dulu) katanya. Memang dari awal smua terbius.. dgn simbol ter hebat.. namun kurang transparan… Kasihan nasabah pada dirugikan semua penyelesaiannya kurang bagus. .. Klo kaya Mbak Tety in sdh bagus mau kembalikan.. pinjaman.. saran saya di jual sendiri saja krn klo dijual pihak koperai kena biaya macam2 lagi gak tahu.. mestinya minta damai hasilnya untuk pelunasan atau dipindah kredit ke Bank yang lebh murah.. .