Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

PT. Ratu Anggun Pribumi Akan Segera Di Periksa Kejari Cikarang

34
×

PT. Ratu Anggun Pribumi Akan Segera Di Periksa Kejari Cikarang

Sebarkan artikel ini

Bekasi Postkeadilan Terkait Pembangunan SMPN – 3 Karang Bahagia, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari telah membenarkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas PUPR terkait adanya dugaan kasus penyimpangan Anggaran Proyek Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2018 sebesar Rp,13,2 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari menjelaskan, bahwa keterangan dari Dinas PUPR masih berjalan dan ia memastikan bakal memberikan informasi pada Selasa pekan ini, masih sementara berjalan, tunggu Selasa,” katanya.(17/2).

“Bahwa ada dugaan Selasa pekan Kejari Kabupaten Bekasi akan memanggil pihak PT. Ratu Anggun Pribumi yang mengerjakan Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia ke Gedung Korps Adhyaksa untuk dimintai keterangan, karena Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sudah saya keluarkan,” papar Kejari.

Fahkri Pangestu menjelaskan, bahwa kedatangan Mahasiswa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, adalah untuk melaporkan adanya dugaan tindak Pidana Korupsi, terkait Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia yang diindikasikan tidak sesuai Spesifikasi yang dikerjakan oleh PT.
Ratu Anggun Pribumi,” jelas Fahkri.

Fahkri Pangestu menegaskan, dengan laporan Kami sebagai Mahasiswa kepada Kejari Kabupaten Bekasi, agar dapat segera memanggil PT. Ratu Anggun Pribumi yang mengerjakan Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia dan Kejari harus dapat bersikap tegas untuk menindak lanjuti laporan Kami, karena Kejari Kabupaten Bekasi harus dapat memeriksa PT. Ratu Anggun Pribumi,” tegasnya. Karena dalam mengerjakan pembangunan ini mereka sangat terkesan asal-asalan dan pihak-pihak terkait merasa di rugikan.post

“Kami Mahasiswa meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari dan Kasi Intel Haerdin dapat segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan pihak Pemborong
PT. Ratu Anggun Pribumi yang mengerjakan Bangunan SMPN 3 Karang Bahagia tersebut.(lenny)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.