Taput, PostKeadilan – Pasca Keputusan Menkumham No. 19/PK/01/04/2020 tentang pembebasan tahanan, Lapas Kelas IIB Siborong-Borong lepas 50 orang warga binaan.
Kebijakan Kemenkumham, Yasona Laoly ini sehari setelah Presiden Joko Widodo umumkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
“Pengeluaran warga binaan ini juga mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi,” ujar Kalapas Siborong-Borong M. Pithra Jaya Saragih melaui KPLP, J. Sianturi bersama Kasibinadik Serasi Sembiring SH, Sabtu (18/04/2020) siang.
Lanjut Serasi menjabarkan, pengeluaran warga binaan dilakukan secara bertahap. “Sesuai dengan aturan, kita lakukan usulan terlebih dahulu. Kita seleksi sesuai aturan. Tahap pertama 3 orang, tahap kedua 24, kemudian 20, lalu 3 orang dan terakhir 1 orang pada tanggal 9 April,” bebernya.
Kini warga binaan Lapas Siborong-borong tinggal 569 orang “Ya sampai disitu kita lakukan sesuai aturan,” tegas Serasi.
Di sisi lain, hal kegiatan warga binaan. Serasi sebut beberapa kegiatan yang dilakukan binaannya. “Kami hingga kini bekerjasama dengan BLK (Balai Latihan Kerja). Anak-anak binaan dilatih beberapa kegiatan. Seperti menjahit, instalasi listrik dan Mabel. Untuk sekarang binaan kita giat nya ya menjahit,” kata Serasi
Kembali ke KPLP Jakarias berharap ada perhatian dari Pemkab Taput. “Bilamana berkenan, Pemkab (Taput) bersedia memberdayakan warga binaan. Semisal pembuatan masker pelindung dalam situasi wabah. Warga binaan kita kan siap kita. Tinggal penyediaan bahan saja, kita siap. Dengan adanya kegiatan warga binaan, kita berharap suasana keamanan tetap terjaga kondusif,” harapnya. (Arman/red)