Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialHeadline NewsJakartapendidikanVideo

Permasalahan PPPK Guru, Ini kata Dirjen GTK

3
×

Permasalahan PPPK Guru, Ini kata Dirjen GTK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA POSTKEADILAN – Hiruk pikuk permasalah pembatalan pengangkatan 3.043 Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi ASN PPPK, hingga kini belum juga reda. Bukan itu saja, bahkan Guru ASN PPPK yang lulus dan diumumkan pada Kamis (9/3/2023) lalu, pun masih menuai protes. Pengumuman ini secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Demikian disampaikan Plt Kepala Disdik Riau yang diamanahkan kepada Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, hadir bersama Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, SH.,M.Si serta jajarannya pada pertemuan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M. Pd di lantai 16 gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Selasa (21/3/2023) siang.

Pada pertemuan, hadir juga dua ibu guru PPPK prioritas 1 (P1) asal Propinsi DKI Jakarta yang diumumkan pembatalan penempatannya. Membawa data yang dimiliki, mereka datang untuk melakukan cek dan ricek kebenaran informasi dan bagaimana solusi penyelesaian permasalahannya.

Dirjen Nunuk menyambut baik pertemuan tersebut. Walau sudah berulang ia beri penjelasan di berbagai kesempatan serta memuat Siaran Pers (Baca: PB PGRI Apresiasi Kemendikbudristek Memprioritaskan Penempatan 3.043 Pelamar P1 Yang Gagal), dirinya tetap meluangkan waktu buat penjelasan yang dibutuhkan. Ia juga mempersiapkan Tim Data terkait permasalahan.

“Jadikan ini judulnya tahun politik. Karena itu saya harus menjawab, apalagi sudah banyak yang ngomong. Bunda itu kenapa bunda diam saja, itu bisa masuk ranah hukum. Aduh tidak usahlah, untuk itukan orang tidak tahu,” kata Nunuk menceritakan ihkwal bagaimana dirinya disarankan timnya agar tetap bersedia ditemui terkait permasalahan menyangkut Ditjen GTK yang dipercayai Menteri Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A untuk digawanginya.

Bahkan kepada PostKeadialan yang hadir, Nunuk beri apresiasi. “Kalau sekarang abang kesini sudah ketemu sama guru (guru PPPK yang dibatalkan) serta guru nitipin data kesini, silahkan kita buka. Kalau kami salah, ini ada waktu untuk di cek, kalau salah kami saya kasih tahu ada salah, ini loh yang benar dan seterusnya. Tim data kami akan siap melayani,” ujar Nunuk.

Mengapa, lanjut dia. Kita akan ada jawabnya semua loh. Karena peraturan itu rumit dan mengikat. “Kalau dibahas oleh orang yang sedang emosi yang ada hanya berdebatan tak karuan,” imbuhnya.

Pernyataan Nunuk demikian dibenarkan Kepala Disdik Riau, M. Job. Job mengaku institusinya ditadangi ratusan guru-guru yang diumumkan dan sudah mendapatkan penempatan serta 15 orang guru PPPK P1 yang dibatalkan.

“Sampai kami (Dinas Pendidikan dan BKD) dituding kongkalikong hal penempatan. Maka itu kami datang memohon mengenai penempatan yang sudah diumumkan dapat ditinjau kembali, disesuaikan dengan jarak dan tempat sekolah guru-guru tinggal,” ungkap Job.

Permasalahan yang disampaikan Job, dijawab Andika, Tim Nunuk yang menjabat Kepala bagian. Secara terperinci Andika memaparkan proses seleksi hingga para guru kenapa ditempatkan ke sekolah-sekolah yang sudah diumukan.

Job bertanya, apakah setelah diumumkan bisa dipindahkan? Andika menjawab bahwa selanjutnya bukan wewenang Ditjen lagi. “Untuk pemindahan tugas guru, tidak ada aturan di Kementerian. Itu sudah masuk ke wewenangan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Dalam hal ini ya kembali ke BKD dan dinas pendidikan daerah,” jelas magister Hukum itu.

Kembali ke Nunuk. Hal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru dan pengumuman pembatalan penempatan Guru PPPK P1 tahun 2022 yang diumumkan pada bulan Maret 2023, bahkan ada wacana ‘PTUN’ kan Panselnas dan lainnya, Nunuk menyatakan bahwa kesemuanya (Pengumuman) belum final.

“Belum (final) bang, karena mereka itu masih calon. Kalau guru P1 itu, tidak akan dibatalkan. Jadi yang di PTUN apa? Ini mereka belum mempunyai SK apapun. Saya sudah konsultasi dengan biro hukum sama tim hukum kami. Kalau objek PTUN adalah SK. Kasian loh guru-guru, itu PTUN kan ‘berbiaya, ongkos mondar mandir dan sebagainya. Maka itulah sekarang disanggah. Kalau dia (Para guru P1 yang diumumkan pembatalan) merasa benar, jangan mengadu kemana-mana, datangnya kesini,” ucap Dirjen ini mengingatkan.

Kepada yang hadir, Dirjen menjelaskan bahwa kesemua masih proses seleksi. “Ini dinamika, gelombang, terakhir ya di tanggal 10 April nanti baru final. Pengumuman final para Guru menerima SK yang ditandatangani Pemda masing-masing PPK nya, itulah yang tidak boleh saya batalkan. Namun begitu, guru P1 yang namanya belum mendapat SK, mereka tidak akan terdelete P1,” tegas Nunuk.

Untuk kedua ibu guru yang hadir, Dirjen yang tak kelihatan mengenal lelah ini beri jawaban demikian. “Masalah data dan adu data silahkan ke Bapak Andika. Jika memang ibu betul, kami masih ada waktu dengan senang hati asalkan Ibu membawa datanya. Kalau bicara riset-riset, itu data yang di riset itu data dari siapa? Untuk abang (awak media PostKeadilan) dengan tim saya silahkan nanti jika betul. Kami akan jelaskan semua, dimana dan kenapa. Jika kami salah, kami akan catat dan perbaiki segera. Itu namanya kami Satria, kami bertanggungjawab dan tidak memfitnah,” tutupnya.

Usai cek dan ricek data, pertemuan diakhiri dengan jabat tangan dan foto bersama. Tampak wajah-wajah tersenyum pada akhir pertemuan

Example 120x600

Respon (1)

  1. Intinya,guru bnyk kecewa Krn TDK sesuai dgn juknis awal pengumuman,dn juknis formasi,percuma buat aturan kalau hanya untuk tarik ulur janji manis yg tong kosong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.