MEDAN POST KEADILAN – Penghentian penyelidikan laporan polisi terkait dugaan persoalan tanah milik Ismail menuai keberatan keras dari pihak pelapor. Kuasa hukum Ismail menilai masih terdapat sejumlah fakta, dokumen, keterangan saksi maupun alat bukti yang perlu diuji dan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum perkara dinyatakan berhenti.
Yang menjadi sorotan bukan hanya penghentian penyelidikan, tetapi juga sejauh mana pimpinan Polda Sumatera Utara memastikan laporan masyarakat ditangani secara objektif, transparan dan berkeadilan.
Pasalnya, ketika seorang warga datang membawa laporan dan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum, harapan sederhananya adalah mendapatkan kepastian: apakah laporan tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana, atau justru masih ada fakta yang belum digali secara maksimal?
Pertanyaan inilah yang kini mencuat.
Ismail merupakan pelapor dalam perkara tanah warisan seluas kurang lebih 1.305 meter persegi yang berada di Dusun II-A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tanah tersebut disebut berasal dari orang tua kliennya, almarhum Iskandar, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 15335/A/I/18 Tahun 1973.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, melalui musyawarah ahli waris, Ismail memperoleh bagian atas tanah tersebut dan telah menguasai serta memanfaatkannya selama bertahun-tahun.
Namun belakangan diketahui telah terbit Sertifikat Hak Milik atas objek tanah tersebut atas nama pihak lain. Pihak pelapor menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Persoalan kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1383/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Namun laporan tersebut akhirnya dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/806-b/III/RES.1.2/2026/Reskrim.
KETIKA LAPORAN WARGA BERHENTI, SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Kuasa hukum Ismail, Dr. Ramadhany Nasution, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik. Namun menurutnya, penghentian penyelidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan objektif.
“Pelapor menghormati kewenangan penyidik dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun demikian, setiap keputusan penghentian penyelidikan juga harus memenuhi prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujarnya di Medan, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dr. Shulhan Iqbal Nasution, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan internal Polri dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Langkah tersebut dilakukan apabila pihaknya menilai masih terdapat fakta maupun alat bukti yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh.
KAPOLDA SUMUT DIMINTA JANGAN DIAM
Perkara ini kini memunculkan pertanyaan lebih besar terhadap jajaran pimpinan Polda Sumatera Utara.
Publik tentu berhak mempertanyakan: apakah penghentian penyelidikan tersebut benar-benar lahir dari pemeriksaan yang objektif, atau masih ada fakta hukum yang belum dibuka secara terang kepada pelapor?
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ketika laporan menyangkut persoalan serius, masyarakat hanya diminta menyerahkan bukti, kemudian tiba-tiba menerima keputusan penghentian tanpa memperoleh penjelasan yang benar-benar mampu menjawab seluruh keberatan mereka.
Lebih jauh lagi, apabila ada dugaan bahwa laporan masyarakat tidak ditanggapi secara maksimal, Kapolda Sumatera Utara seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan persoalan tersebut dievaluasi, bukan justru membiarkan keresahan masyarakat berkembang menjadi anggapan bahwa institusi sedang melindungi personel atau pihak tertentu.
Apakah benar ada perlindungan terhadap anggota?
Pertanyaan itu memang belum dapat dijawab sebagai sebuah fakta. Tetapi apabila seluruh proses telah dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa keberpihakan, maka tidak seharusnya ada alasan bagi publik untuk mencurigai adanya perlindungan terhadap siapapun.
Karena itu, Kapolda Sumatera Utara ditantang untuk membuktikan bahwa hukum di Polda Sumut tidak tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
GELAR PERKARA KHUSUS MENJADI UJIAN TRANSPARANSI
Permohonan gelar perkara khusus yang akan ditempuh kuasa hukum Ismail menjadi momentum penting untuk membuka kembali seluruh proses penanganan laporan tersebut.
Jika memang penghentian penyelidikan sudah sesuai prosedur dan seluruh alat bukti telah diperiksa secara objektif, maka gelar perkara seharusnya tidak perlu ditakuti.
Sebaliknya, apabila ditemukan fakta bahwa terdapat bukti, saksi atau dokumen penting yang belum diperiksa secara maksimal, maka proses tersebut patut dievaluasi.
Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah surat penghentian diterbitkan.
Hukum harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat: mengapa laporan dihentikan, apa dasar hukumnya, bukti apa yang telah diperiksa, dan apakah seluruh fakta yang disampaikan pelapor benar-benar telah diuji?
JANGAN BIARKAN MASYARAKAT MERASA BERJUANG SENDIRIAN
Keberatan Ismail bukan sekadar persoalan menerima atau menolak sebuah surat penghentian penyelidikan.
Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ketika masyarakat melapor, mereka menyerahkan harapan kepada negara untuk mencari kebenaran. Karena itu, apabila laporan dihentikan, penjelasan yang diberikan harus mampu menjawab seluruh keberatan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai masyarakat kemudian merasa bahwa pintu hukum hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kekuasaan, uang dan akses.
Kapolda Sumatera Utara memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional tanpa pandang bulu.
Sebab jika tidak, pertanyaan yang lebih keras akan terus muncul:
ADA APA DENGAN PERKARA INI?
MENGAPA LAPORAN MASYARAKAT DIHENTIKAN?
APAKAH SELURUH ALAT BUKTI SUDAH DIUJI?
DAN BENARKAH TIDAK ADA PIHAK TERTENTU YANG MENDAPAT PERLAKUAN ISTIMEWA?
Kini bola berada di tangan Polda Sumatera Utara.
Gelar perkara khusus yang akan diajukan kuasa hukum Ismail diharapkan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan siapapun—bukan berdiri di belakang kepentingan anggota atau pihak tertentu.
Publik menunggu jawaban, bukan sekadar surat penghentian.
( utari /tim)













