Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

LP Tidak Di SP3, LQ Indonesia Laporkan Oknum Itwasda Ke Mabes Polri

26
×

LP Tidak Di SP3, LQ Indonesia Laporkan Oknum Itwasda Ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Terkait tudingan ‘PMJ (Polda Metro Jaya) Sarang Mafia’ yang diangkat sejumlah media serta menjadi laporan LQ Indonesia Lawfirm, mendapat respon dari Mabes Polri.

LQ Indonesia melalui Pers Releasenya, Senin (6/9/2021), sangat berterima kasih kepada Kapolri dan IPW yang sudah mengatensi.

Keterangan Pers tersebut, pada hari Jumat, 3 September 2021, tim gabungan Paminal Polda dan Mabes Polri bertemu dengan Tim LQ Indonesia.

Pada pertemuan, LQ Indonesia minta kesungguhan pimpinan Polri melalui petugas Polri yang membidangi, menindak oknum-oknum Fismondev yang menolak melakukan SP3 kepada kasus Investasi bodong (5 Laporan Polisi di Fismondev) yang sudah berdamai secara Restorative Justice dan di BA Pencabutan.

Menurut LQ Indonesia, datangnya tim gabungan paminal menandai keseriusan Polri menjaga etika dan Tribrata di korps Bhayangkara.

Pada kesempatan tersebut Tim paminal Mabes Polri, yang dipimpin Waka Den A, AKBP Sugeng. Diperdengarkan rekaman-rekaman dugaan pemerasan yang dilakukan oknum terkait di Fismondev. LQ Indonesia pun berikan seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh tim Paminal Mabes Polri.

Baca Juga : Perkara UU Pers, MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR

LQ Indonesia minta agar Paminal tidak hanya stop memeriksa penyidik dan atasan penyidik di Subdit Fismondev, tapi agar mau memeriksa oknum di Itwasda Polda Metro Jaya.

Diketahui ada pula 3 LP yang ditangani di unit 4 dan 1 Subdit Fismondev yang sudah mendapatkan restorative justice, sebelum melakukan SP3, korban beserta kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan kasubdit dan kanit terkait untuk wacana damai yang disetujui oleh perwira Fismondev.

Setelah perdamaian dilakukan di notaris berdasarkan akta notaris no 4 dan 5, diberikan copy ke kanit dan penyidik lalu dilakukan BA pencabutan terhadap pelapor di ke 3 LP tersebut. Para Korban yang tidak setuju ganti rugi aset kemudian membuat 2 LP baru di Fismondev, sehingga tidak mencegah proses hukum kepada yang belum damai dan belum diberikan ganti rugi.

Lalu ada oknum pengacara didampingi 2 orang saksi yang ditugaskan pihak berkepentingan menghadap oknum-oknum Itwasda Polda, memberikan gratifikasi dan malah menghentikan 2 LP baru dan memerintahkan Itwasda mengelar perkara dengan hasil yang sudah disepakati oknum pengacara serta oknum Itwasda.

Alhasil 2 LP baru Fismondev di SP3 sedangkan 3 LP lama yang sudah ada restorative justice di minta dilanjutkan oleh oknum Itwasda, sehingga timbul kekacauan. Akta perdamaian sudah memberikan ganti rugi penuh, kepada para korban dan kewajiban korban untuk mencabut perkara dan memberikan SP3.

Namun hal itu tidak terlaksanakan sehingga timbul masalah baru, perusahaan Investasi yang sudah itikad baik memberikan ganti rugi FULL, bahkan hingga kehilangan aset nya.

Sebut LQ Indonesia, karena oknum Fismondev mengunakan kesempatan untuk ‘menekan pihak berperkara atas hasil gelar perkara hasil jual beli dengan oknum Itwasda. Lalu pihak Perusahaan Investasi yang sudah dirugikan karena sudah memberikan ganti rugi aset kepada para korban merasa tertipu dengan hilangnya aset sejumlah sekitar 75 Milyar yang sudah diserahkan ke notaris untuk ganti rugi.

Karena perdamaian yang diharap tidak terlaksana, maka membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya LP # STTPL /B/4216/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2021 dengan terlapor para korban yang sudah setuju damai.

“Kesemuanya terjadi demikian akibat dari tindakan para oknum ITWASDA Polda Metro Jaya yang mempengaruhi hasil gelar perkara, sehingga membuat keruh permasalahan. Karena aset yang dititipkan di Notaris tidak bisa di ambil oleh para korban karena syarat mengambil yang disetujui di notaris adalah tukar dengan SP3. Padahal aset sudah di balik nama ke korban,” beber LQ Indonesia.

Masi kata LQ Indonesia, bahwa oknum pengacara yang memberikan uang langsung ke 4 orang oknum Itwasda sudah kerap melakukan intervensi kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Kesempatan seperti itu buat ‘membeli putusan gelar perkara di ITWASDA, dimana menaikkan tersangka atau meng-SP3 berupa tarif dikenakan adalah 50 juta untuk oknum perwira dan 20 juta untuk ketiga anak buah Itwasda.

“Ada 2 orang saksi yang melihat langsung pemberian uang tersebut dan bersedia memberikan keterangan,” sebut Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm pada pertemuan.

Gratifikasi ini kerap dilakukan juga melibatkan SP3 nya kasus penipuan yang ditangani oleh Kamneg Dirkrimum, sehingga Korban yang melapor,  LP di SP3. Korban malah sekarang akan digugat dan di LP kan kembali atas dugaan laporan palsu.

Dengan tegas LQ Indonesia sampaikan bahwa Tindakan jual beli perkara di Polda HARUS DIUSUT TUNTAS. Bagaimana hukum bisa bekerja apabila ITWASDA (Inspektorat Pengawasan Daerah) yang tupoksi nya untuk mengawasi jalannya penyidikan dan pengawasan penyidik Polda malah justru adalah oknum yang memperjualbelikan hasil sebuah Laporan Polisi mau SP3 dan atau Tersangka melalui gelar perkara.? Sementara Gelar perkara di Itwasda sudah diatur hasilnya karena sudah menjadi pesanan pihak tertentu.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Lawfirm meras sedih dan miris. Dimana dirinya sebelumnya beberapa kali lapor ke Propam Polda Metro, namun setelah dirinya dan saksi di BAP oleh penyidik paminal, laporannya tidak pernah berjalan dan bahkan tidak pernah ditindaklanjuti.

Juga terhadap Laporan Polisi 2 oknum kanit Resmob yang terbongkar di Pengadilan, BAP Saksi dipalsukan oleh kanit dan penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan sudah di LP kan sudah 2 tahun tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Bagaimana masyarakat bisa percaya jika Polda Metro Jaya baik Dirreskrimsus, Dirreskrimum dan Itwasda dipenuhi oleh para oknum mafia hukum? 4 Terdakwa kasus judi online akhirnya di bebaskan di PN Jakut dengan putusan lepas dari segala tuntutan, karena terbukti BAP palsu, sangkaan juga tidak terbukti, dan alat bukti tidak ada dan direkayasa penyidik dan atasan penyidik, padahal 4 terdakwa sudah 8 bulan didalam penjara,” bebernya.

Masih kata dia, Masyarakat datang ke Polda mencari keadilan dan kepastian hukum untuk dilindungi aparat, namun bukan mendapatkan keadilan, laporannya diperjual belikan oleh oknum aparat, dan korban berbalik menjadi Tersangka dan dilaporkan balik.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengambil contoh kasusnya ketika melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) di bulan April 2020 atas dugaan penipuan puluhan milyar, para korban PT Mahkota besutan RSO. Sehari setelah melaporkan RSO, dirinya dilaporkan balik oleh kuasa hukum RSO dan dengan cepat, yakni laporan balik UU ITE. “Naik sidik walau dirinya belum pernah 1x pun di periksa. Berbanding terbalik dengan laporan dugaan penipuan, terlihat dari SP2HP No B/2854/VIII/Res 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021,” ungkapnya.

Selama hampir 2 tahun laporan mandek, tertera Polisi mengalami kendala sudah 6 kali memanggil karena para Terlapor, tapi menolak hadir alasan Covid dan sidang PKPU.

“Parahnya tertulis langkah tindak lanjut berikutnya adalah memanggil untuk ke 7 kali,” imbuhnya.

“Helloo, kalo sudah 6x dipanggil tidak mau hadir selama setahun lebih, tentu terlapor dipanggil lagi juga tidak akan mau hadir. Mau panggil 7x dan seterusnya tidak akan hadir. Artinya laporan Polisi mandek dan masih dalam lidik, namun pelaporan ITE yang dilaporkan RSO terhadap Alvin Lim kuasa hukum para korban dalam waktu singkat itungan hari sudah bisa dinaikkan sidik tanpa pernah sekalipun memeriksa dan memanggil Terlapor,” ketus Alvin Lim.

Ironisnya lagi, ada Advokat melaporkan dugaan pidana ke Polisi, dan kantor hukum yang memberitakan dimedia melalui pers release. Dibilang pencemaran nama baik dengan dalih baru “dugaan” belum ada putusan bersalah.

“Bandingkan dengan Kadiv Humas Polda Metro yang setiap minggu pers release memajang dan ekspose kasus yang ditangani (tahanan atau kasus yang ditangani) juga belum disidangkan, masih sangkaan, belum ada putusan bersalah, namun tidak ada pernah melaporkan kabid humas atas pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Kembali ke Sugi, LQ Indonesia Lawfirm katakan, Kapolri dan Kabareskrim harus serius membenahi Institusi Polda Metro Jaya sebagai salah satu kantor polisi terpenting yang menangani kasus hukum Ibukota. Jika penyidik dan pengawas penyidik dipenuhi oknum dan menjadi sarang mafia. Maka Institusi Polda akan runtuh. Tidak heran kepercayaan masyarakat menurun terhadap Institusi kepolisian. Apakah karena Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari Kepolisian, maka tidak mungkin jeruk makan jeruk. Lalu seenaknya oknum kepolisian merasa aman dengan menerima suap dan gratifikasi.?

Kasihan masyarakat yang susah, tolong Kapolri jangan ragu tindak dan copot oknum bermasalah yang menjual belikan kasus.

“Kami LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan bicara, kami kasih bukti surat dan rekaman. Lalu perlu bukti apalagi, bukti transfer uang suap? Kan tidak mungkin. Jika polisi melindungi oknum maka dipastikan CITRA POLRI kedepannya hancur, bukan jadi penegak hukum, tapi tidak beda dengan kriminal itu sendiri,” katanya.

“Berulang lagi kami minta Kapolri, Tolong atensi dan periksa oknum ITWASDA Polda Metro Jaya terkait, bawahan berjalan berdasarkan perintah atasan. Jika pengawasnya (ITWASDA) saja brengsek bagaimana hukum bisa berjalan dengan baik?,” tutupnya. *Tim, Simare

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.