JAKARTA – Post Keadilan Bandara Soekarno Hatta merupakan pintu terakhir untuk proses pemeriksaan dokumen bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri.
Berbeda dengan proses keberangkatan para penumpang pesawat penerbangan luar negeri pada umumnya, para pekerja migran Indonesia ini biasanya akan dilayani dan di dampingi oleh orang-orang yang akan mengurus dan mengatur semua proses keberangkatan mulai dari setibanya di bandara, pemeriksaan dokumen hingga memastikan PMI masuk ke dalam pesawat.
Baca Juga : Usir Wartawan, SPRI Serukan Menteri Pertanian Harus Dipidana
Orang-orang tersebut yang memastikan semua proses pemberangkatan PMI inilah yang menjadi Mafia Handling yang merupakan rantai dari sindikat perdagangan orang ke luar negeri. Selasa, (9/11/2021).
Para PMI yang diberangkatkan ini umumnya adalah para wanita yang memilih untuk mengadu nasib bekerja di luar negeri. Dan negara-negara tujuan yang banyak diminati adalah Kawasan Timur Tengah dengan iming-iming gaji yang tinggi para calon pekerja migran ini berharap dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Terlebih di tengah masa pandemi covid-19 dimana ekonomi lagi pada sulit.
Keluarnya surat keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah, sepertinya tidak di gubris oleh para pengirim tenaga kerja Indonesia. Pengiriman para tenaga kerja Indonesia, atau pekerja migran Indonesia ke Kawasan Timur Tengah ini, masih saja terus berlangsung bahkan hingga saat masa pandemi covid-19 ini.
Hasil investigasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), sebagaimana di tuturkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Achmad Faizal, menyatakan bahwa para pekerja migran yang dikirim ke Kawasan Timur Tengah pada umumnya menggunakan visa kunjungan wisata, apalagi mereka baru pertama kali berangkat bekerja ke luar negeri.
Setelah tiba di negara tujuan baru kemudian mereka diuruskan visa kerja ataupun ada yang langsung diuruskan ijin tinggal oleh agensi yang ada di negara tujuan,” ujar Faizal.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid Perlindungan PMI LSM-KCBI, Achmad Faizal menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir ini saja, tidak kurang dari 100 orang telah menyampaikan pengaduannya kepada LSM KCBI. Rata-rata pekerja migran Indonesia ini berangkat pada masa pandemi Covid-19, dilakukan oleh perseorangan dan perusahaan tenaga kerja luar negeri serta menggunakan jasa handling bandara,” tegasnya.
“Setibanya saya di bandara, saya nunggu di mobil bersama dengan 2 orang yang juga akan diberangkatkan ke Timur Tengah hingga tiba waktu untuk check in” ungkap Depi, salah seorang pekerja migran yang diberangkatkan ke daerah Erbil – Irak yang mengadukan nasibnya kepada Kabid Perlindungan LSM KCBI.
Depi menuturkan, setelah tiba waktu untuk check in, kami di arahkan oleh bapak – bapak untuk masuk dalam terminal hingga langsung masuk ke dalam pesawat,” tutur Depi.
Achmad Faizal, menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Depi salah seorang PMI asal Majalengka yang di sponsori Dina dan Sri mengadukan permasalahannya ke LSM KCBI bahwa pola pengiriman yang dilakukan oleh para pengirim pekerja migran ini cukup rapi dan tersistem sehingga para pekerja yang akan dikirimkan dapat berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Faizal, bahwa Depi merupakan PMI yang diberangkatkan pada bulan April 2021 dan saat ini sudah beberapa kali mengalami percobaan pelecehan seksual dari anggota keluarga majikan yang di Erbil – Irak. Dari pengaduan yang disampaikan oleh Depi kepada LSM KCBI, Depi memohon agar ia bisa dibantu untuk proses pemulangannya dari Erbil ke Indonesia karena sudah tidak tahan lagi dengan upaya – upaya percobaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga majikan.
“Selain Depi masih banyak lagi yang meminta untuk dipulangkan ke Indonesia karena tekanan-tekanan yang dilakukan oleh majikan atau keluarga majikan terhadap para pekerja migran selama mereka bekerja,” ungkap Faizal.
Menyikapi banyaknya pengaduan dari kasus tindak perdagangan orang yang masuk ke LSM KCBI ini, Kabid Perlindungan PMI LSM KCBI menyampaikan bahwa terkait dengan permasalahan yang disampaikan oleh para PMI tersebut sudah dilaporkan ke berbagai Instansi terkait, diantaranya ke Dirjen Wasdak Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, ke Kementerian Luar Negeri, ke BP2MI, ke Kantor Imigrasi Bandara, dan Kapolres Bandara Soekarno Hatta agar menindak dan menangkap para mafia handling yang merupakan rantai dari sindikat perdagangan orang.
Selanjutnya Achmad Faizal juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulangkan para Pekerja Migran Indonesia yang diperjualbelikan di Timur Tengah. Sumber dari Tim PMI – KCBI. (Red)
Respon (1)