Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Mau Dikemanakan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh Walikota/Bupati?

0
×

Mau Dikemanakan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh Walikota/Bupati?

Sebarkan artikel ini

Edy Rahmayadimenambahkan ada enam faktor yang harus diperhatikan Walikota/Bupati untuk TKD yang akan dialokasikan harus sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Diantaranya, penguatan kualitas SDM (sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian, pariwisata, dan sektor produktif lainnya), akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan infrastruktur, pengoptimalan infrastruktur ekonomi baru, revitalisasi industri, dan reformasi birokrat birokrasi.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jalan di Doloksanggul dan Parlilitan

“Saya minta tanggal 2 Januari 2023 sudah running, belum lagi pengesahan APBD di DPRD Bapak masing-masing, kita harus cepat apalagi tahun 2023 diprediksikan akan sulit,” kata Edy Rahmayadi kepada Walikota/Bupati di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Ucapkan Terima kasih Atas Dukungan ASN dan Masyarakat Raih Adipura 2022

Plt Kakanwil Ditjen Perbendeharaan(DJPb) Propinsi Sumatera Utara Heru P Nugroho mengatakan, “aksleresai implementasi anggaran perlu segera dilakukan di awal tahun 2023 agar masyarakat dapat segera langsung merasakan manfaatnya”.

Heru P Nugroho menjelaskan, ada beberapa permasalahan percepatan belanja daerah di tahun 2022 yakni lambatnya pengesahan APBD, terlambatnya penetapan pejabat perbendaharaan, terlambatnya penyusunan anggaran rencana umum pengadaan barang dan jasa, dan terlambat diadakannya proses pengadaan barang dan jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses