Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewspendidikanVideo

Mendaftar PPDB Jalur zonasi Di SMAN 2 Tambun Selatan Menuai Polemik

57
×

Mendaftar PPDB Jalur zonasi Di SMAN 2 Tambun Selatan Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini

Seperti diketahui permasalahan pada webside Proses Pendaftaran PPDB 2021 tentang si calon siswa tertulis: ‘Anda sudah berhasil didaftarkan. Status Pemeriksaan Data: Belum Diperiksa’. Artinya pihak panitia atau operator sekolah belum lakukan Pemeriksaan dan atau Verifikasi. Tentu status website demikian menimbulkan kehawatiran ortu dan si siswa itu sendiri.

“Tidak boleh masuk ke mari. KCD (Kantor Cabang Dinas) perintahkan, yang piket hanya operator dan secruty,” kilah Akso. Sejurus kemudian Heri yang berada di samping Akso, mengusir dan mendorong awak media ini secara berulang dengan kasarnya.

Kejadian tersebut disampaikan ke Kepala KCD Wilayah 3, H. Asep Sudarsono.  “Perbaikan dokumen, nanti di verfikasi sampai dengan tgl 6 Juli. Masih ada waktu untuk memperbaiki dokumen. Ditanya apa saja yang belum lengkap? Tinggal lengkapi,” balas Asep Jumat (2/7/2021) petang.

Esok hari, Sabtu (3/7/2021) pagi ditanyakan kembali tentang respon Asep tentang kejadian kemarin di SMAN 2 Tamsel, Asep berdalih. “Mohon maaf tadi saya sedang tenis lapangan,” putusnya tanpa beri keterangan apapun lagi Sabtu (3/7/2021) siang hingga berita ini dilansir.

Ditempat terpisah, Kordinator Nasional Corruption Watch (NCW), Herman PS menyesalkan tindakan Securty SMAN 2 Tamsel, Heri. “Itu tindakan arogan. Sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sekolah itu ruang public, tidak ada alasan untuk mengusir wartawan yang sedang bertugas,” tukas Herman Sabtu (3/7/2021) sore di Bekasi.

Tertuang pada UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat 2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.