Bekasi – Postkeadilan Ergat Bustomy Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menyoroti Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, terkait pasca berhentinya beberapa Kepala Daerah yang tersangkut persoalan Hukum maupun yang meninggal Dunia.
Menurut Ergat Bustomy Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) bahwa ada beberapa persoalan yang harus di benahi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yaitu adalah kurangnya 12 ke kosongan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di setiap Dinas yang ada yaitu Kepala Dinas dan Kepala Badan,” kata Ketua Ergat Bustomy Rabu (06/4/22).
Ergat Bustomy Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) menjelaskan, dengan adanya ke kosoangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, hal ini dapat menimbulkan kurang berjalanya Roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi di sebabkan dampak yang di rasakan oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi terkait pelayanan baik langsung maupun tidak langsung,” jelas Ergat kepada Wartawan,(6/4/22).
“Sementara Kepala Daerah sampai saat ini belum bisa mengambil kebijakan, dikarenakan Jabatan yang melekat terprotek oleh aturan yang menambah panjang persoalan, karena beberapa pengambilan kebijakan harus ada keputusan atau persetujuan dari Pemerintah Pusat yaitu Mendagri dalam mengambil kebijakan,” papar Ergat Bustomy.
Ergat Bustomy Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai dari Pemerintah Pusat seyogyanya dapat mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, agar dapat melihat persoalan yang sedang dialami oleh Masyarakat di Kabupaten Bekasi, bahwa Plt.Bupati Bekasi sampai saat ini belum definitif,” ungkap Ergat Bustomy.
Ergat Bustomy menegaskan, bahwa dengan ke kosongan 12 Jabatan Eselon II yang seharusnya lebih di utamakan, demi lancarnya roda Pemerintahan di Daerah Kabupaten Bekasi, karena situasi dan kondisi yang terjadi saat ini bukan tidak mungkin akan menambah panjang persoalan yang sedang dihadapi oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegas Ergat.
Karena pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat bukan malah mendorong masa berakhirnya Plt. Bupati Bekasi yang sebentar lagi akan berakhir pada Tanggal 22 Mei 2022, walaupun secara aturan harus dilakukan, tapi menurut Saya seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih mengutamakan kepentingan Mayarakat, dan Saya berharap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri harus dapat kiranya melek melihat persoalan yang sedang dialami oleh Mayarakat Kabupaten Bekasi, bukan malah persoalan ini lebih di kedepankan dan diduga lebih mengedepankan Ego dari pada kepentingan khalayak banyak khusunya buat Masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Ergat Bustomy.
“Yang menjadi persoalan adalah ke kosongan Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi tentunya akan segera diisi oleh ASN, apakah persoalan ASN tersebut akan diambil dari mana?, ini juga harus menjadi perhatian buat Masyarakat Kabupaten Bekasi,” Ergat.