Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Merasa Bersalah, Pihak PTPN I Dan Perwakilan TNI Datang Meminta DAMAI; Keluarga TOLAK, Penanganan Laporan DI POLRES deli Serdang Dipertanyakan

×

Merasa Bersalah, Pihak PTPN I Dan Perwakilan TNI Datang Meminta DAMAI; Keluarga TOLAK, Penanganan Laporan DI POLRES deli Serdang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Tarutung- Medan | Post Keadilan Keluarga almarhum Daniel Situmeang alias Bornok menolak tegas upaya penyelesaian secara damai yang, menurut pengakuan keluarga, ditawarkan oleh pihak PTPN I Regional I bersama perwakilan Koramil Tarutung. Keluarga menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan atas meninggalnya Daniel Situmeang. (Jumat, 24 Juli 2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Bernad Situmeang, ayah kandung korban, mengatakan bahwa pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, beberapa orang datang ke kediamannya di Tarutung. Sebagian dari mereka, menurut Bernad, mengenakan seragam dinas TNI dan memperkenalkan diri sebagai perwakilan PTPN I Regional I serta Koramil Tarutung.

Menurut Bernad, rombongan tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga serta mengajak agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Namun, tawaran tersebut langsung ditolak oleh pihak keluarga.

«”Mereka datang meminta maaf dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara damai. Tetapi bagaimana dengan keadilan untuk anak saya? Anak saya telah meninggal dunia. Kami ingin seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua proses sudah kami serahkan kepada anak saya di Medan bersama kuasa hukum,” ujar Bernad Situmeang.»

Keluarga menegaskan bahwa mereka menginginkan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, kakak kandung korban, Verry Gunung Situmeang, membenarkan bahwa keluarga sedang mengurus proses pelaporan ke Polres Deli Serdang dengan didampingi tiga penasihat hukum, yakni A.B. Pasaribu, SH, Harris Mokodani, SH, dan Thomas, SH, serta didampingi Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Hasan Lubis.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Cek Pos Pam Di wilayah Polres Karawang Dalam Rangka Ops Ketupat Lodaya 2022

Menurut Verry, pada saat proses pelaporan di Ruang SPKT Polres Deli Serdang pada Kamis, 23 Juli 2026, sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum dengan petugas SPKT.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa petugas mengarahkan agar laporan diproses melalui Polsek Tanjung Morawa dengan alasan laporan sebelumnya telah disampaikan ke wilayah tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai mekanisme penanganan laporan yang mereka tempuh.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal LSM GMAS, Hasan Lubis, meminta agar aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

«”Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme penanganan perkara ini sehingga keluarga mengalami kendala saat membuat laporan. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada hambatan dalam penegakan hukum,” tegas Hasan Lubis kepada awak media.»

LSM GMAS juga meminta perhatian serius kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Utara, dan Pangdam I/Bukit Barisan agar memberikan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan.

Keluarga Daniel Situmeang berharap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Post Keadilan masih membuka ruang hak jawab dan akan berupaya mengonfirmasi pihak PTPN I Regional I, pihak Koramil Tarutung, serta Polres Deli Serdang terkait keterangan dan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(utari/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses