“Kami diminta membayar tiga kali lipat. Sudah kami serahkan Rp 60 Juta biar kami bebas dari tahanan. Tapi kami harus menyelesaikan Rp. 20 Juta lagi. Karena kami diminta bayar total Rp. 80 Juta. Kami sudah tidak sanggup lagi,” kata RU menangis terisak-isak.
Diperlihatkan Surat Perjanjian yang ditandatangani Evalina Silaen, Diyanah, RU dan AF.
Pada Surat Perjanjian tertanggal 09-08-2023, tertulis: NB. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) Minggu pihak terlapor tidak menyelesaikan uang yang sudah disepakati karena tidak ada jaminan maka RU dan AF akan kembali ke tahanan. Tetapi jika sudah di bayarkan maka segala tuntutan hukum baik perdata dan pidananya dianggap selesai dari segala tuntutan hukumnya.
Awak media ini coba konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kota Bekasi, Iptu Agus Susetyo,SH di nomor kontak 08121005xxxx.
“Kekasat Reskrim saja pa di Tkp”, dan “Ngk saya sdh pindah Polres maaf ya,” chat Kanit Agus ketika dikonfirmasi tentang progres LP aduan Diyanah.
Awak media sejurus kemudian menuju Kantor Polsek Kota Bekasi. Ditemui beberapa anggota Polisi, membenarkan bahwa Kanit Agus masih bertugas di Polsek tersebut.
Dikonfirmasi ulang ke Agus, dirinya berdalih. “Itu memang nomor hp saya … tp bukan Iptu agus Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota”.
PostKeadilan pun konfirmasi Kapolsek Kota Bekasi, Kompol David Richardo Hutasoit terkait kasus tersebut.
“Seperti saya bilang, itu delik aduan. Pelapor mencabut laporan karena terjadi kesepakatan damai antara dua pihak,” terang David.