Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSubang

Press Conference Polres Subang terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Minuman Beralkohol

0
×

Press Conference Polres Subang terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

SUBANG – POST KEADILAN Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan sediaan farmasi, serta penjualan minuman beralkohol tanpa adanya izin edar.

Kapolres Subang mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama Februari dan Maret 2022 berhasil mengungkap 12 kasus dengan 18 tersangka.

Dari 12 kasus tersebut terdiri dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 7 kasus, penyalahgunaan narkotika jenis ganja 4 kasus, dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin satu kasus.

Sementara itu, dari 18 tersangka, terdiri dari penyalahgunaan narkotika sabu 9 tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis ganja 4 tersangka, penyalahgunaan sediaan farmasi 1 tersangka, dan empat orang penjual miras tanpa adanya izin.

Para tersangka yakni ZA (29), S (21), AG, (25), KP (27), RI (26), T (30), SP (32), DI (26), BF (36), CS (36), F (26), S (39), M J (31), dan R (35). Untuk tersangka dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin, BP (30), AG (26), LP (24) dan H (26).

Dari pengungkapan ini disita sabu 34,34 gram, ganja 266,57 gram, hexymer 340 butir, tramdol 38 butir, bungkus rokok lima bungkus, bong/alat hisap satu buah, dan timbangan gigital enam buah.

Selain itu, disita handphone android lima unit, tas/kantong empat buah, dompet satu buah, plastik klip satu pak, uang tunai Rp. 685.000, dan minuman beralkohol 2.177 botol berbagai merk.

“Modusnya transfer, peta atau map, ditempel di tempat tertentu, dan transaksi langsung,” ucap AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih, dan Kadinkes Kabupaten Subang dr Maxi di Mapolres Subang, Kamis (31/03).

Untuk 13 tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, satu tersangka dijerat UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan empat tersangka dijerat Perda No. 05 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kapolres Subang berpesan seluruh lapisan masyarakat agar mengawasi peredaran narkotika, sediaan farmasi dan minuman keras di sekitar lingkungannya masing-masing.

“Bila mana menemukan peredaran narkotika, sediaan farmasi dan minuman keras tanpa izin agar segera melapor kepada kami. Untuk pengedar agar menghentikan aktivitasnya,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.