Sidang Gugatan PAMI Berjalan Panas, Rektor Ajukan Permohonan Intervensi

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2019 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Postkeadilan Jakarta- Sidang lanjutan gugatan Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Riset dan Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi terkait tidak dilaksanakanannya Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (02/12) siang berjalan cukup panas.

Rumengan sebagai pihak penggugat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas permohonan intervensi yang diajukan pengacara dari Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Keberatan penggugat ditentang pihak pengacara rektor Unima. Adu argument antara penggugat dan pengacara intervensi sempat mewarnai jalannya persidangan kali ini.

Baca Juga :  Memperingati Anniversary 2 Pt. Witan Presisi Indonesia Gelar Bakti Sosial

Ketua Majelis Hakim Endah Detty Pratiwi juga mempertanyakan dan menegur keras pengacara Rektor Unima yang tidak bisa memperlihatkan surat kuasa asli dari Rektor Unima. Menangapi itu, pihak pengacara Rektor Unima berjanji akan membawa surat kuasa asli pada sidang pekan depan. Rencananya, agenda sidang pekan depan akan mendengarkan penetapan majelis hakim terkait keputusan menerima atau menolak permohonan intervensi dari pengacara Rektor Unima.

Baca Juga :  Kurang Nyaman dengan Wartawan, Hilarius Klaim Jadi Bupati Satu Kali Lagi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai persidangan, Rumengan selaku penggugat mengaku heran atas terus berlanjutnya persidangan ini. “Seharusnya mejelis hakim membuat keputusan verstek karena tergugat 6 kali berturut-turut tidak hadir sejak pertama kali kasus ini disidangkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembangunan Bondar Sidoras, Warga Desa Tangga Batu Berterimakasih

Seperti diketahui Rekomendasi Ombusman Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene adalah objek utama gugatan PAMI yang ikut menyeret Presiden Joko Widodo karena dianggap membiarkan Rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan. (Red)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!